Profile

Syukur Sarto


Description

Syukur Sarto adalah Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang memperjuangkan keprofesionalan seluruh serikat buruh atau serikat pekerja di seluruh perusahaan. Dalam organisasi tersebut,Syukur Sarto mempunyai beberapa program,adapun program tersebut dinamai Bina Lindung Sejahtera yang meliputi Pembinaan,Perlindungan dan Kesejahteraan yang mana setiap serikat buruh atau serikat pekerja harus menjalani program tersebut,juga diharapkan bisa membina bagaimana berpartisipasi ke masyarakat seperti memberikan pembinaan tentang permasalahan yang sedang trend seperti HIV dan lain lain. Dengan adanya program ini,Sarto mempunyai tujuan agar hubungan antara pengusaha dan pekerja bisa jadi suatu hubungan yang harmonis, dinamis dan adil. Yang dimaksudkan adalah hubungan yang sama sama berfikiran untuk memajukan perusahaan demi masa depan,bukannya si pengusaha menjadikan para pekerja menjadi alat produksi.Dari pantauan Syukur Sarto,jika di perusahaan profesional khususnya padat modal, teknologi, ahli, dan konsultan,biasanya memperhatikan kesejahteraan pekerja, karena apa yang dikeluarkan untuk pekerja adalah ilmu, bukannya mencari keuntungan lebih dengan menghemat biaya. Syukur Sarto sempat mendesak pemerintah dan DPR agar menunda pembahasan RUU BPJS yang merupakan turunan dari UU SJSN Nomor 40/2004 selama satu atau dua tahun, karena jika perundangan itu disahkan dengan segerapun, tidak bisa diimplementasikan karena mengandung kelemahan yang akan ditentang,disamping itu dengan penundaan ini lebih baik dari pada disahkan sekarang tapi baru diimplementasikan bertahun tahun setelah pengesahan, maka hanya akan jadi angin surga saja. Syukur Sarto berpendapat bahwa belum terlaksananya undang undang itu dikarenakan adanya masalah yang melingkupi perundangan seperti tidak adanya UU trus fund atau wali amanah. Berawal dari penundaan RUU BPJS, Syukur Sarto dari KSPSI mengajukan gugatan untuk pembatalan RUU BPJS, semua itu dilakukan karena Syukur Sarto berfikir hal ini akan merugikan hak-hak pekerja yang sudah ada dalam program jaminan sosial pekerja yang dijalankan Jamsostek dan dikhawatirkan kualitas jaminan sosialnya akan menurun jika dipaksakan peleburan empat BPJS (Jamsostek, Taspen, Asabri, Askes) dan akhirnya uang pekerja yang dikumpulkan akan digunakan dalam BPJS peleburan.