Profile

Meutia Farida Hatta Swasono

Tempat Lahir : Yogyakarta

Tanggal Lahir : 21/03/1947


Description

Prof. Dr. Meutia Farida Hatta Swasono adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 25 Januari 2010. Sebelumnya wanita 65 tahun itu menjabat sebagai menteri negara pemberdayaan perempuan dalam kabinet Indonesia bersatu pada 2004-2009. Meutia Hatta adalah puteri seorang wakil presiden dan proklamator Indonesia, Mohammad Hatta. Sejak kecil dia sudah mengakrabi suasana birokrasi karena predikat sang ayah sebagai Proklamator sekaligus Wakil Presiden pada era Presiden Soekarno. Walaupun lahir dan menjadi anak Wakil Presiden, Meutia tetap bermain dengan umumnya anak-anak yang lain. Prinsip kesederhanaan diajarkan sang Ayah selalu ditanamkan di dalam dirinya. Maka sampai sekarang dia meneruskan prinsip tersebut pada anak-anaknya. Sejak kecil Meutia juga gemar travelling ke seluruh Indonesia. Wanita kelahiran Yogyakarta, 21 Maret 1947 ini mendapatkan gelar Doktornya dalam bidang antropologi di Universitas Indonesia pada tahun 1991. Pada tahun 2002-2005 ia menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Hatta. Ketika menjabat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia memberi banyak masukan kepada Pemerintah, di antaranya melalui penegakan pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang bertujuan memberikan landasan hukum bagi perempuan agar terlepas dari tindak kekerasan oleh lelaki dalam berumah tangga. Menurut ketua umum antarwaktu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini kekerasan pada kaum hawa bukan dikarenakan cara berpakaian mereka, melainkan cara pandang lelaki. Cara berpakaian tidak dapat disalahkan, karena wanita akan mengikuti tren. Dan pada dasarnya, wanita ingin dipandang cantik, jadi jangan salahkan apa yang digunakan wanita Selain itu dia mencurahkan perhatian yang besar pada perlindungan kepada anak. Selama ini tak terbesit di pikiran Meutia untuk mengejar jabatan. Bagi Meutia, yang terpenting bukan seberapa tinggi jabatan itu, tetapi seberapa mampu dia mengemban dan menjalankan amanat tersebut.