Yayasan Amal Jariyah Ibnu Sina Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Makassar

By Admin

nusakini.com---Yayasan Amal Jariyah Ibnu Sina mengajukan banding terkait surat penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 43/G/2017/PTUN. Dimana dalam keputusan tertanggal 24 November itu, PTUN Makassar memenangkan gugatan Burhanuddin Taebe dkk kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Makassar. 

"Dasar pengajuan banding kami adalah semata berharap keadilan atas keputusan PTUN Makassar yang bukan saja memecahkan piring 60 pekerja dan keluarganya karena pembangunan sekolah yang berada di komplek Unhas Sunu terpaksa terhenti. Tapi juga mengancam keberlangsungan pendidikan 350 siswa-siswi yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Islam Terpadu Ibnu Sina," ujar Andi Qayyim Munarka, Ketua Yayasan Amal Jariyah Ibnu Sina pada jumpa media di Makassar, Kamis (14/12).

Menurut Andi Qayyim Munarka, selaku ketua yayasan, dirinya sengaja menggelar jumpa media untuk mengklarifikasi berbagai fitnah yang ditujukan ke lembaganya. "Fitnah itu muulai dari bangunan tanpa IMB sampai mengerahkan preman. Saya tegaskan, sampai saat ini kami tetap berada pada koridor hukum," ungkapnya.

Qayyim menambahkan, pihaknya merasa heran, niat Yayasan Amal Jariyah Ibnu Sina yang ingin mengembangkan pendidikan dengan nuansa Islami mendapat tantangan dari dari sejumlah pihak. "Padahal, kami juga mendirikan Pondok Penghapal Al-Quran buat para generasi muda bangsa," kata Andi Qayyim Munarka.

Hal senada dikatakan Emi Firman selaku wakil orangtua siswa. Dimata Emy, seharusnya warga kompleks Unhas yang dihuni para akademisi dan pengamat pendidikan bersyukur ada lembaga pendidikan yang konsen menanamkan nilai-nilai Islami di kawasan perumahannya. "Sebaiknya mereka membuka hatinya. Kalau pun ada kepentingan pribadi dibalik penolakan itu, kan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," papar Emy. (rajendra)