WP Tentukan Sendiri Nilai Wajar Harta yang Dilaporkan dalam Amnesti Pajak

By Admin

nusakini.com-- Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru terkait Amnesti Pajak, Dirjen Pajak mengatur pula mengenai pernyataan harta oleh Wajib Pajak (WP). Pasal empat dalam Perdirjen ini menyatakan bahwa, nilai wajar untuk harta yang dilaporkan oleh WP dalam Surat Pernyataan Harta adalah sesuai penilaian dari WP itu sendiri dan tidak akan dilakukan koreksi atau pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Pengertian Nilai Wajar Harta Tambahan itu sendiri adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP, pada akhir tahun pajak terakhir. Harta tambahan yang termasuk dalam pengertian ini adalah harta warisan dan/atau harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahun Pajak Penghasilan. 

Perdirjen nomor 11 tahun 2016 ini ditetapkan pada 29 Agustus 2016 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selengkapnya dalam Perdirjen nomor 11 tahun 2016. (p/ab)