Warga Pasar Baru Jakpus Dilarang Jemur Pakaian di RTH

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawah Besar melarang warga Kelurahan Pasar Baru menjemur pakaian di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Juanda milik PT KAI.  

"Warga pemilik pakaian hanya kita tegur. Dan pakaian mereka yang dijemur di pagar lahan PT. KAI langsung diangkat mereka sendiri," ucap Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, A Sugiarso didampingi Kasatpol PP Kelurahan Pasar Baru, Fino Amizah, Senin (12/11).  

Setelah diperingatkan, warga dilarang menjemur pakaian di lokasi tersebut karena membuat kumuh lingkungan.  

"Kalau masih membandal seluruh pakaian akan ditertibkan. Hari ini hanya kita tegur saja. Ada 8 Satpol PP yang melakukan penghalauan dibantu aparat kelurahan Pasar Baru," tandasnya.(p/ab)