Warga Kabupaten Semarang Sambut Antusias Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

By Admin


nusakini.com, – Ratusan warga yang memadati ruang utama Gedung Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Semarang di Sidomulyo, Ungaran Timur, Selasa (15/4/2025) siang, merasa kaget dan senang. Pasalnya, mereka yang akan membayar pajak kendaraan beemotor mendapat sapaan dari Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Tak hanya itu, beberapa di antara mereka beruntung mendapat suvenir yang diserahkan langsung oleh bupati.

Pada kesempatan itu, bupati menyampaikan, kebijakan Gubernur Jawa Tengah menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pokok pajaknya dinilai sangat membantu warga yang memiliki tunggakan. Tak hanya itu, untuk memudahkan warga di pedesaan yang jauh dari Samsat untuk membayar pajak, pihaknya mengirimkan kendaraan operasional pelayanan jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo menambahkan, bantuan mobil operasional pengelolaan pajak daerah itu dilengkapi dua unit personal computer (PC), dua unit laptop, dua unit printer DOT matrix, dan dua unit printer barcode.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Semarang Chairunnisa menjelaskan, pembebasan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, berlangsung mulai 8 April sampai dengan 30 Juni 2025. Menurutnya, keringanan tersebut mendapat antusiasme dari warga. Sebelum adanya kebijakan pembebasan, objek pajak yang membayar pajak berkisar antara 1.300 -1.500 per hari. Di awal masa pembebasan ini, tercatat lonjakan mencapai 2.500 – 3.000 objek pajak per hari.

“Pendapatan per hari mencapai Rp900 juta, atau naik hampir dua kali lipat dibandingkan sebelumnya,” pungkasnya. (*)