Warga DKI Jakarta Libur Pada Pilkada DKI Putaran Kedua

By Admin


nusakini.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Pilkada DKI 19 April mendatang sebagai hari libur. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) berharap penetapan hari libur ini memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu.

"Karena ini cuma di Jakarta ada putaran kedua, maka Pilkada libur. Mungkin yang akan memberikan arahan itu Pak Mendagri," ujar Soni, Kamis (6/4/2017). 

Seperti diketahui, pada Pilkada serentak yang digelar di 101 wilayah Indonesia ini, hanya DKI Jakarta yang mengalami dua putaran. Soni mengatakan penetapan 19 April sebagai hari libur hanya berlaku di Jakarta. 

"Jadi hanya berlaku untuk DKI (liburnya)," lanjut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini.

Soni berharap penetapan hari libur ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Saat ini penetapan hari libur tinggal menunggu keputusan Mendagri.  

"Kita menunggu keputusan Mendagri yang saat ini draft-nya sedang disiapkan Dirjen Otda," pungkasnya. (b/mk)