Wali Kota Makassar Hadiri Launching Aplikasi Smart TP4D

By Admin


nusakini.com-Makassar-Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto menghadiri launching aplikasi Smart Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan daerah (TP4D) yang digagas langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan lantai 8 Jalan Urip Sumoharjo. Kamis (21/2) 

TP4D ini merupakan bentuk kerjasama dengan pemerintah Kota Makassar untuk mengawal dan mengamankan proyek pembangunan di Makassar.

"Tugas dan fungsi TP4D adalah melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah, mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara," ucap Danny.

Danny menuturkan sebagaimana perintah presiden agar pembangunan daerah dikawal, melalui Smart TP4D ini semua proyek yang sudah terline up, mulai dari awal, hingga proses tender sampai dengan penagihan semuanya dapat terpantau. 

Sistem yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Makassar ini diharapkan mampu menopang upaya Pemkot Makassar menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

"TP4D berperan dalam mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif," bebernya.

Selain itu, TP4D hadir juga untuk memaksimalkan kerja Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah dengan memantau progres dan riwayat proyek secara real time. Sistem ini juga mampu diintegrasikan dengan Smartcity yang telah ada di Balaikota Makassar.

Sementara, Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Raharjo mengungkapkan Smart TP4D digagas TP4D adalah bagian tahapan kegiatan yang dilakukan oleh OPD/Satker.  

Tidak hanya dilaporkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dimana untuk pelaporannya dapat dilakukan melalui aplikasi yang berbasis android yang akan diolah oleh sistem untuk mengetahui progres yang sudah dicapai apakah telah sesuai dengan jadwal yang ditentukan atau tidak. (p/ab)