Voluntary Peer Review Kebijakan dan Peraturan Perlindungan Konsumen Indonesia oleh PBB

By Abdi Satria


nusakini.com-Jenewa-Bertempat di Gedung PBB di Jenewa, Swiss, atas permintaan Indonesia, Badan PBB United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) telah lakukan voluntary peer review terkait kebijakan dan peraturan perlindungan konsumen Indonesia. Forum Voluntary Peer Review (VPR) of Consumer Protection Law and Policy of Indonesia tersebut diselenggarakan pada sesi ke-4 Intergovernmental Group of Experts on Consumer Protection Law and Policy (IGE Consumer) belum lama ini.

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, dan dihadiri wakil dari berbagai kementerian dan badan RI terkait serta PTRI Jenewa. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua BPKN menyampaikan bahwa tujuan VPR Indonesia adalah untuk meningkatkan upaya Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen nasional. Indonesia mengharapkan agar UNCTAD dapat mendukung BPKN dalam memperbaharui dan mendorong implementasi hukum dan kebijakan tentang perlindungan konsumen di Indonesia. 

VPR Indonesia diketuai oleh Minister/Head of Consumer Protection dari Peru dan menghadirkan tiga reviewers dari India, Brazil dan Uni Eropa, serta sejumlah pertanyaan dari negara anggota antara lain Australia, Peru, Maroko, Palestina, dan lembaga konsumen internasional FEMAG. Delegasi RI telah menjawab seluruh pertanyaan para reviewers dan negara anggota dengan menyampaikan kebijakan dan perkembangan perlindungan konsumen di Indonesia dalam kerangka institusi, peraturan nasional, serta teknologi dan informasi. 

Pada sambutan penutupan proses VPR, Wakil Tetap RI di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib menyampaikan apresiasi kepada UNCTAD dan negara-negara yang terlibat dalam proses VPR dimaksud. Duta Besar Hasan Kleib menegaskan bahwa tujuan review secara sukarela tersebut telah memenuhi tujuan utama yaitu menerima berbagai masukan dan rekomendasi dari UNCTAD dan reviewers yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi para pemangku kepentingan terkait di tanah air untuk melengkapi sekaligus menyempurnakan berbagai kebijakan dan pengaturan hukum terkait perlindungan konsumen di tanah air. Disebutkan pula bahwa Proses VPR telah bermanfaat bagi tukar pengalaman dan pengetahuan antar negara anggota terkait perlindungan konsumen dan hal-hal terkait kontribusinya bagi pencapaian pembangunan yang berkelanjutan (SDGs).  

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan proses revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Nasional. Isu yang menjadi perdebatan adalah penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Untuk itu, BPKN secara khusus juga telah meminta bantuan UNCTAD guna memberikan masukan terkait revisi UU tersebut sekaligus penyusunan “Rancangan Peraturan Pemerintah RI tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Data Transaksi Elektronik".  

Dalam rekomendasinya, UNCTAD telah mengeluarkan laporan VPR terkait kerangka hukum dan kelembagaan yang diharapkan dapat mendukung inisiatif reformasi yang substansial, termasuk revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku saat ini. 

Indonesia merupakan negara anggota UNCTAD kedua yang secara sukarela bersedia mengikuti voluntary peer review setelah Maroko. (p/ab)