Usulan WBK/WBBM Paling Lambat 15 Agustus 2017

By Admin

nusakini.com--Untuk meningkatkan percepatan pencapaian sasaran reformasi birokrasi, setiap instansi pemerintah diminta membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan bagi seluruh unit-unit kerja pelayanan di lingkungan instansi pemerintah bersangkutan.

“Sesuai rencana pelaksanaan evaluasi ZI menuju WBK/WBBM tahun 2017, kami harapkan segera menghirimkan usulan unit kerja pelayanan paling lambat 15 Agustus 2017,” ujar Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Kamis (20/7). 

Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah. Evaluasi dilaksanakan secara berjenjang oleh Tim Penilai Internal dan Tim Penilai Nasional. 

Hal itu disampaikan Ateh melalui Surat Bernomor B/02/PW/2017 tentang Pengusulan Unit Kerja Menuju WBK/WBBM tertanggal 17 Juli 2017. Surat tersebut ditujukan kepada para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/Lembaga, Kepala Staf Umum TNI, Asisten Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Perenvanaan Umum dan Pengembangan, Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Para Sekda Provinsi/Kabupaten/Kotamadya. 

Para pimpinan instansi pemerintah tesrebut diminta untuk segera mengirimkan usulan unit kerja pelayanan menuju WBK/WBBM yang telah dinyatakan lulus oleh Tim Penili Internal masing-masing instansi Pemerintah kepada Kementerian PANRB selambat-lambatnya tanggal 15 Agustus 2017. (p/ab)