Untuk Pertama Kalinya PNS Akan Terima Gaji ke-13 Sekaligus THR

By Admin


nusakini.com - Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenetrian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, di Jakarta, Jumat (13/05/2016) mengatakan, untuk pertama kalinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14. Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut di atas.

Hidayah menjelaskan bahwa dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. Saat ini, Rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. 

“Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelas Hidayah. 

Lanjut Hidayah, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.(if/mk)