Uji Kompetensi Tenaga Teknik, PT PLN Tarakan Gunakan Lembaga Sertifikasi Kementerian ESDM

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar kegiatan sertifikasi bagi 99 orang tenaga teknik bidang transmisi untuk operator gardu induk PT PLN Tarakan (PLN-T). Sertifikasi kompetensi ini dilaksanakan dalam 2 periode, yakni periode 1 pada 16-18 September 2019 dan periode 2 pada 19-21 September 2019. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal Pasal 44 ayat 6 bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. 

Kepala PPSDM KEBTKE Laode Sulaiman mengapresiasi kepercayaan PT PLN Tarakan kepada PPSDM KEBTKE yang diharapkan menjadi pionir penerima manfaat sertifikasi kompetensi terutama untuk memenuhi aspek keselamatan kerja. 

"Saya mengapresiasi kepercayaan PT PLN Tarakan kepada kami. Kami harap PT PLN Tarakan dapat menjadi pionir penerima manfaat sertfikasi kompetensi ini, terutama untuk memenuhi aspek keselamatan kerja," ujar Laode Sulaiman. 

Senada, Direktur PLN-T yang diwakili oleh Manager UP3B Kalimantan Barat Ricky Faisal menjelaskan urgensi kebutuhan sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan yang tinggi untuk wilayah Kalimantan. Untuk itu, kompetensi tenaga teknik dan penerapan regulasi harus diikuti dengan baik. 

"Wilayah Kalimantan memang memiliki urgensi kebutuhan sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan yang tinggi. Melalui kerjasama yang dijalin dengan PPSDM KEBTKE diharapkan menjadi opsi yang dipilih, mengingat kapasitas dan aksesibilitas LSK PPSDM KEBTKE menjamin terlaksananya kegiatan yang profesional dan berkualitas," ungkap Ricky. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar juga turut menyampaikan pentingnya keselamatan kerja di lingkungan badan usaha di bidang ketenagalistrikan. 

"Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, terkait pentingnya tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)," jelas Wanhar. 

Selama kegiatan sertifikasi berlangsung, asesmen dilaksanakan oleh asesor bersertifikat dari LSK PPSDM KEBTKE. Asesor menguji melalui tiga tahapan sertifikasi yaitu uji tulis, uji praktek dan wawancara. Dengan mengoperasikan langsung kompetensi di tempat uji, para peserta uji diharapkan memperoleh pengalaman langsung dan nyata sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi objek sertifikasi. 

Sertifikat hasil asesmen yang dikeluarkan PPSDM KEBTKE ini sesuai dengan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. (p/ab)