UE Tunda Larang CPO, Kadin: RI Bisa Perbaiki Cara Tanam Sawit

By Admin

nusakini.com--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik hasil putusan trilog Uni Eropa (UE) antara Komisi Eropa, Dewan Eropa, dan Parlemen Eropa (EU Directive) yang menunda larangan penggunaan bahan bakar nabati (biofuel) berbasis minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari tahun 2021 menjadi minimal 2030.  

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan dengan adanya putusan ini, industri sawit tanah air masih diberikan waktu untuk memperbaiki sistem tanam kelapa sawit domestik. 

Shinta menerangkan, EU Directive ini menargetkan pembatasan penggunaan biofuel yang memiliki potensi tinggi terhadap perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung (indirect land-use change/ILUC) serta sistem tanam yang tidak berkelanjutan (unsustainable). 

"Saya lihat saat ini sudah semakin banyak perkebunan kelapa sawit yang mengadopsi sistem tanam yang baik sehingga seharusnya eligible untuk melakukan eskpor ke Uni Eropa," jelas Shinta belum lama ini.

Kendati demikian, Kadin menyadari masih ada pertanian kelapa sawit yang dimiliki secara perorangan (petani plasma) yang tidak memiliki pengetahuan, metode dan keahlian yang cukup untuk mengadopsi sistem tanam yang berkelanjutan (sustainable) sebagaimana disyaratkan UE, dan kelompok petani ini jumlahnya sangat banyak. 

"Mereka pun kemungkinan akan sulit untuk memenuhi kriteria ini sampai 2030 nanti," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Shinta merasa pemerintah perlu menggencarkan lobi kepada pemerintah UE untuk meminta mereka menambah masa waktu yang diberikan (phase-out period) supaya para petani plasma ini tetap memiki kesempatan untuk terus melakukan ekspor CPO maupun biofuel berbasis CPO ke UE. (p/ab)