Tuntut Diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana Segera Umumkan Saksi Kunci Sengketa Pilpres

By Admin


Denny Indrayana/ Dok. X

nusakini.com, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 30 September 2026. Persidangan yang terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini secara resmi akan memasuki tahapan krusial berupa agenda pembuktian.

Menghadapi agenda peradilan tersebut, pihak pemohon yang diwakili oleh Denny Indrayana bersama 11 orang lainnya mulai merapatkan barisan internal. Mereka tengah mempersiapkan sejumlah saksi kunci dan ahli hukum untuk dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim konstitusi pada hari persidangan.

Konsolidasi intensif terus diupayakan oleh tim kuasa hukum guna menyeleksi figur yang dinilai paling kompeten untuk mengurai pokok perkara. "Kami akan rapatkan malam ini, besok kami akan bertemu dengan beberapa kandidat saksi dan ahli," papar Denny Indrayana dalam pesan suaranya kepada media pada Senin, 28 September 2026.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut masih enggan merinci identitas pasti dari para kandidatnya. Pengumuman resmi mengenai nama-nama tokoh tersebut baru akan dipublikasikan secara terbuka melalui sebuah agenda konferensi pers pada Selasa, 29 September 2026.

Rencana jumpa pers pengumuman saksi itu rencananya akan dilangsungkan di kawasan pusat bisnis ibu kota negara. "Jam tiga sore, di Cityloft Sudirman," tegas Denny saat mengonfirmasi lokasi pertemuannya dengan para awak media cetak dan elektronik.

Merujuk pada pengumuman di laman resmi MK, agenda esok lusa mencakup pendengaran keterangan dari pihak pemohon sekaligus pengesahan alat bukti tambahan. Fase pembuktian ini diharapkan mampu memberikan pijakan hukum yang kokoh terhadap delapan poin tuntutan utama yang dibawa oleh kelompok pemohon.

Salah satu poin krusial dalam delapan gugatan tersebut berisi desakan agar majelis hakim konstitusi berani mendiskualifikasi kedudukan Gibran. Kubu pemohon juga menuntut pembatalan putusan penyelenggara pemilu tingkat nasional yang mengatur khusus tentang proses pencalonan hingga rekapitulasi hasil suara yang bersangkutan.

Sebagai solusi ketatanegaraan, mereka menuntut institusi kehakiman bersedia menerbitkan perintah khusus kepada jajaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mandat tersebut bertujuan agar majelis permusyawaratan segera menggelar pemilihan wakil presiden baru dengan menyeleksi dua nama kandidat usulan Presiden Prabowo Subianto. (*)