Tunis Fasilitasi Pemulangan WNI-TKI Non-Prosedural

By Admin

nusakini.com--KBRI Tunis telah memfasilitasi kepulangan Sdri. Nurhasanah, seorang WNI-TKI yang bekerja secara non-prosedural di Tunis di rumah seorang WN Libya. Nurhasanah sebelumnya pernah menjadi TKI di Malaysia, dan masuk ke Tunisia melalui Libya sekitar 2 tahun yang lalu.  

Pada akhir Juni 2018, Nurhasanah menghubungi KBRI Tunis meminta bantuan untuk dipulangkan karena merasa kontraknya selama 2 tahun telah selesai, namun majikan kerap menunda-nunda kepulangannya. KBRI kemudian meminta Sdri. Nurhasanah dan majikan untuk datang ke KBRI. 

Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa  Nurhasanah berstatus overstayer, dikarenakan majikan yang tidak pernah mengurus perpanjangan visa Tunisianya. Walaupun Sdri. Nurhasanah mengaku tidak pernah mendapatkan kekerasan fisik dan pemberian gajinya lancar, KBRI menuntut kepada majikan agar membiayai kepulangan Nurhasanah dan membayar denda overstayer-nya. KBRI juga memperingatkan agar majikan tidak mempekerjakan PLRT dari Indonesia dengan cara apapun, karena Tunisia bukanlah negara tujuan penempatan TKI-PLRT. 

Pemulangan Nurhasanah adalah pemulangan yang kedua dalam 1 bulan terakhir. Sebelumnya pada tanggal 22 Juni 2018, KBRI Tunis juga telah memfasilitasi pemulangan Sarinah, WNI-TKI asal NTB yang juga bekerja pada keluarga majikan yang sama dengan Nurhasanah. 

Serupa dengan Nurhasanah, Sarinah pertama-tama juga masuk ke Libya untuk kemudian dibawa ke Tunisia. Visa izin tinggalnya di Tunisia juga tidak pernah diperbaharui oleh majikan, sehingga dirinya berstatus overstayer. (p/ab)