Tujuh Kesimpulan Rapat DPR dan Pemerintah Terkait Panas Bumi

By Admin

nusakini.com-- Tujuh kesimpulan dihasilkan dalam rapat koordinasi Senior Officials Meeting (SOM) antara Pimpinan DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan beserta Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan beberapa Menteri terkait dan dalam mengenai potensi, tantangan dan usulan solusi pengembangan panas bumi di Indonesia. Ketujuh kesimpulan itu diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pengembangan potensi panas bumi yang masih belum termanfaatkan. 

Indonesia memiliki potensi energi panas bumi yang amat besar, namun pemanfaatannya belum maksimal karena baru dimanfaatkan sekitar lima persen dari total energi yang ada. “Kebutuhan energi negara kita meningkat setiap tahunnya, sedangkan saat ini, Indonesia masih mengandalkan energi dari minyak bumi dan batubara dalam memenuhi kebutuhan, tutur Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto.  

Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan panas bumi secara optimal, Pimpinan DPR RI bersama Kementerian-kementerian terkait melaksanakan rapat koordinasi Senior Officials Meeting (SOM) untuk menghasilkan terobosan-terobosan. “Tujuh kesimpulan dihasilkan dari rapat koordinasi pengembangan panas bumi, yakni pertama, seluruh delegasi SOM terkait panas bumi wajib mendukung program 35.000 megawatt yang dicanangkan oleh pemerintah dengan fokus Energi Baru Terbarukan lebih khusus energi panas bumi. Intinya seluruh delegasi mendukung kegiatan energi panas bumi”, jelas Agus. 

Kesimpulan selanjutnya, Pemerintah berupaya untuk mempercepat pengesahan rancangan peraturan pemerintah tentang pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang memuat model fit and tarif dengan rancangan skema fix price yang ditentukan oleh permen ESDM, lanjut Agus. 

Ketiga, kembali Agus menambahkan, pemerintah dapat melakukan kegiatan eksplorasi panas bumi dari sarana pembiayaan dan investasi dengan menggunakan fasilitas-fasilitas pendanaan yang ada seperti dana panas bumi (yang sekarang dikelola oleh PT. SMI = Sarana Multi Infrastruksur), dana hibah, dana pinjaman dari luar negeri dan untuk BUMN dapat menggunakan skema penyertaan modal negara (PMN). 

“ Diperlukannya Peraturan Menteri ESDM tentang pelarangan-pelarangan alih kontrak kerja operasi panas bumi secara menyeluruh dan pencabutan izin wilayah kerja panas bumi yang tidak melakukan kegiatannya. Kemudian penguatan kerjasama antara Kementerian LHK dengan Kementerian ESDM untuk melakukan pemetaan verifikasi lapangan dan studi zonasi untik wilayah kerja panas bumi pada zona inti,” ujar Agus. 

Selain itu, Kementerian Ristek dan Dikti perlu membentuk pusat riset panas bumi dengan melibatkan universitas, badan penelitian asosiasi dan penelitian-penelitian panas bumi di Indonesia. Dan kesimpulan terakhir, delegasi SOM merekomendasikan pembentukan BUMN khusus panas bumi.’, tutup Agus. (p/ab)