Tugas ASN Melayani Bukan Memungut Biaya Perizinan

By Admin

nusakini.com--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan, tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melayani, bukan memungut biaya dalam perijinan. Karena Asman kembali menegaskan agar PNS tidak bermain-main dengan pungutan liar. 

Pemerintah akan bersikap tegas terhadap segala bentuk praktik pungutan liar. "Tidak boleh main-main, tidak ada lagi pungutan liar. ASN tugasnya melayani bukan mungut perizinan," kata Asman usai meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Jumat (14/10). 

Menteri Asman menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) sebagai bentuk keseriusan menghapus praktik ilegal, terutama dalam pelayanan publik. "Pelayanan itu hak rakyat,"ujarnya. 

Selain membentuk OPP, pemerintah juga menggalakkan penerapan teknologi informasi (TI) dalam pelayanan untuk meminimalisasi pertemuan antara petugas dan masyarakat. Menteri berharap ke depan pelayanan publik transparan. "Sudah ada bank, bayarnya ke bank. Iurannya untuk apa, iuran untuk negara, PAD, APBD maupun PNBP," katanya. (p/ab)