Transjakarta Bersiap Kelola Transportasi Kepulauan Seribu, DPRD Usulkan Integrasi Jalur Udara
By Admin

Dok. Pemprov DKI
nusakini.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengalihkan kewenangan pengelolaan transportasi umum di Kepulauan Seribu kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada tahun depan. Rencana penugasan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini dibahas secara intensif dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada Rabu (12/8/2026).
Langkah strategis tersebut disiapkan untuk mengakselerasi perputaran roda ekonomi masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir utara Jakarta. Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, menyebutkan bahwa peningkatan konektivitas merupakan kunci utama dari program pembenahan ini.
"Concern Pak Gubernur dan juga eksekutif adalah bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Seribu dengan membantu, mempermudah, dan memperlancar konektivitasnya," ungkap Welfizon. Oleh karena itu, manajemen kini tengah merancang sistem layanan angkutan perairan beserta platform digital pendukungnya.
Transformasi peran ini menuntut adanya payung hukum baru agar badan usaha milik daerah tersebut dapat beroperasi secara legal. Transjakarta secara resmi telah mengusulkan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur ruang lingkup usaha mereka.
Perluasan wewenang ini juga diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi layanan di luar tiket perjalanan. Pihak perusahaan berencana membentuk anak usaha baru hingga menyulap Transjakarta Academy menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyarankan agar perluasan wewenang tidak hanya berhenti pada angkutan laut. Ia meminta pengelolaan transportasi udara turut dimasukkan ke dalam draf revisi peraturan daerah tersebut.
"Kalau hanya perubahan ke perairan saja, nanggung. Perda itu umurnya harus panjang," jelas Aziz di hadapan para peserta rapat.
Aziz menyoroti keberadaan fasilitas bandar udara di Kepulauan Seribu yang saat ini berstatus tidak aktif. Ia meminta jajaran direksi untuk segera mendiskusikan gagasan integrasi jalur udara ini dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Penambahan klausul ini dinilai penting sebagai langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menyusun regulasi. Kebijakan ini akan mempermudah gerak perusahaan apabila kepala daerah memutuskan untuk mengaktifkan kembali bandara tersebut di masa mendatang. (*)