Transformasi Digital Minerba Makin Diperkuat, Seluruh Pengajuan RKAB Kini Terintegrasi Secara Elektronik
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Jakarta – Pemerintah terus mendorong digitalisasi tata kelola sektor mineral dan batu bara melalui penerapan sistem perizinan dan pengawasan yang terintegrasi secara elektronik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kini dilakukan secara daring melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan nasional.
"Seluruh proses pengajuan, evaluasi hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi," ujarnya.
Penguatan sistem digital ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyusunan dan penyampaian RKAB.
Dalam regulasi terbaru, pemerintah juga melakukan penyederhanaan matriks RKAB. Untuk tahap eksplorasi, jumlah matriks dipangkas menjadi tiga, sementara pada tahap operasi produksi menjadi sepuluh matriks.
Menurut Tri, penyederhanaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas administrasi tanpa mengurangi fungsi pengawasan pemerintah terhadap aspek keselamatan pertambangan, kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), reklamasi, penggunaan jasa pertambangan, serta program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Data dan informasi yang sebelumnya tersebar dalam berbagai matriks kini sebagian dialihkan ke sistem pelaporan realisasi yang wajib disampaikan perusahaan secara berkala.
Selain membangun sistem digital, pemerintah juga aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha melalui program coaching clinic. Langkah ini dilakukan agar perusahaan dapat memahami standar penyusunan RKAB dan mempercepat pemenuhan berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
ESDM mencatat ratusan kegiatan pendampingan telah dilaksanakan. Dari hasil evaluasi, sejumlah dokumen masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait data eksplorasi, rencana penambangan, pengolahan dan pemurnian, strategi pemasaran, serta aspek legalitas perusahaan.
Melalui transformasi digital tersebut, pemerintah berharap pengawasan kegiatan pertambangan dapat berlangsung lebih efektif sekaligus mendukung tata kelola sektor minerba yang transparan dan berkelanjutan. (*)