Tingkatkan Penerimaan Negara, Pemerintah Membuat Kesepakatan Dengan 19 Perusahaan Pertambangan

By Admin

nusakini.com--Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo hadir menyaksikan penandatanganan Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penandatanganan ini dilakukan sebagai upaya pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 169 yang menyatakan "Kontrak Karya dan Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian". 

Penandatanganan naskah amandemen ini dilakukan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dengan 19 perusahaan pertambangan. Dengan adanya amandemen ini diharapkan akan ada penambahan penerimaan negara sebesar Rp300 miliar atau US$27 juta. 

Sebagai informasi, penerimaan negara dari PNBP Royalti Minerba telah mencapai lebih dari Rp40 triliun. Hal lain yang mengalami perubahan adalah pada PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1 per hektare (ha) menjadi US$ 4 per ha. Selain itu, dana hasil produksi batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash), dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi existing. 

Menteri ESDM mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Keuangan dan pihak-pihak terkait dalam amandemen ini. Selain itu, Jonan berpesan kepada para pengusaha agar tidak hanya menerapkan pola Corporate Social Responsibility (CSR) model lama yang hanya memberikan sesuatu, namun juga mengembangkan pola CSR model baru yang menekankan kepada rasa keadilan sosial. "Libatkan masyarakat sekitar supaya mereka juga mendapatkan manfaat dari kegiatan yang Bapak/Ibu kerjakan. Ini untuk menjaga agar tidak ada gejolak sosial yang tidak kita harapkan," tutup Jonan di Ruang Sarulla, Kementerian ESDM pada Rabu (17/01).(p/ab)