Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, POLRI Terapkan Tarif Baru PNBP

By Admin

nusakini.com--Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia, mulai hari ini, Jumat 6 Januari 2017 pemerintah menaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, yaitu PP Nomor 60 Tahun 2016, sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 terdapat beberapa perubahan tarif atau biaya atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Penerbitan STNK, Pengesahan STNK, Penerbitan STCK, Penerbitan TNKB, Penerbitan BPKB, Penerbitan Surat Mutasi Keluar Daerah, dan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan. Dari beberapa jenis PNBP tersebut ada yang mengalami perubahan tarif. Namun ada pula yang masih menggunakan tarif lama. 

Perubahan tarif itu dapat dijelaskan sebagai berikut: Tarif Penerbitan STNK terdapat dua macam. Pertama, untuk roda dua (R2) atau roda tiga (R3) yang mulanya pada PP No. 50 Tahun 2010 sebesar Rp 50.000, kini naik menjadi Rp 100.000. Kedua, untuk roda empat (R4) atau lebih yang semula Rp 75.000, naik menjadi Rp 200.000. Selanjutnya, ada tarif baru untuk Pengesahan STNK. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif Pengesahan STNK R2 atau R3 sebesar Rp 25.000 dan R4 atau lebih Rp 50.000. Penerbitan STCK untuk R2 atau R3 tidak mengalami kenaikan tarif artinya masih sebesar Rp 25.000. Sedangkan untuk R4 atau lebih mengalami kenaikan tarif dari semula Rp 25.000 menjadi Rp 50.000. 

Kemudian untuk Penerbitan TNKB juga mengalami perubahan tarif, yaitu R2 atau R3 dari yang mulanya Rp 30.000 menjadi Rp 60.000. Sedangkan untuk R4 atau lebih dari Rp 50.000 kini menjadi Rp 100.000. Adapun Penerbitan BPKB untuk R2 atau R3 untuk kendaraan baru dan ganti kepemilikan mengalami perubahan tarif yang sama, yaitu dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sementara untuk R4 atau lebih untuk kendaraan baru dan ganti kepemilikan mengalami perubahan tarif dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. 

Untuk Penerbitan Surat Mutasi Keluar Daerah bagi R2 atau R3 mengalami kenaikan tarif dari yang semula Rp 75.000 menjadi Rp 150.000, dan R4 atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000. Sedangkan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (TNKB) Pilihan, atau sering disebut “nomor cantik” pada plat nomor, dari yang semula tidak bertarif kini mengalami perubahan pada PP yang baru. Terdapat 4 macam tarif TNKB Pilihan.

Pertama, TNKB Pilihan satu angka yang tidak ada huruf belakangnya bertarif Rp 20 juta. Sedangkan untuk opsi yang ada huruf di belakang angka sebesar Rp 15 juta. Kedua, TNKB Pilihan dua angka yang tidak ada huruf belakang Rp 15 juta dan Rp 10 juta yang ada huruf di belakang angka. Ketiga, TNKB Pilihan tiga angka yang tidak ada huruf belakang Rp 10 juta dan Rp 7,5 juta untuk yang ada huruf di belakang angka. Keempat, untuk TNKB Pilihan empat angka yang tidak ada huruf belakang Rp 7,5 juta dan yang ada huruf di belakang angka Rp 5 juta. 

Perubahan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri juga berlaku untuk biaya Penerbitan SKCK di Sat Intelkam. Terhitung mulai tanggal yang sama, 6 Januari 2017 biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik dari yang semula hanya Rp 10 ribu akan menjadi Rp 30 ribu. (p/ab)