Tingkatkan Kepesertaan, Kadin dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

By Admin

nusakini.com--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) melakukan penandatanganan kerja sama dalam rangka meningkatkan kepesertaan serta menumbuhkan kesadaran jaminan sosial, utamanya bagi tenaga kerja. 

  Bentuk kerjasama itu berupa sosialisasi dan edukasi lebih jauh mengenai pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja serta perusahaan-perusahaan sebagai pemberi kerja. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk saling tukar informasi data untuk perluasan kepesertaan. 

“Kami menilai kerja sama ini baik sekali. Perusahaan-perusahaan atau bahkan tenaga kerja juga belum sepenuhnya mengetahui tentang manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu kami akan ikut mensosialisasikannya di lingkungan Kadin tidak hanya di pusat saja tapi sampai hingga Kadin Daerah,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani di Menara Kadin, Senin (17/10). 

Rosan P Roeslani juga menjelaskan, para pelaku usaha sebaiknya mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJSTK. Apalagi, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan bisa bermanfaat untuk menggulirkan roda perekonomian nasional. 

“Iuran BPJS ketenagakerjaan sifatnya long term. Dana BPJS bisa lebih produktif dan sebaiknya diinvestasikan secara jangka panjang. Seperti kita ketahui, pemerintah sedang mendorong infrastruktur untuk memperbesar investasi secara langsung,” ungkap dia.  

Sementara itu, Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto menilai bahwa Kadin adalah mitra strategis dalam peningkatan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja. Sehingga, pihaknya ingin semua elemen terkait dapat dikerjasamakan baik dengan pemerintah, BUMN, hingga swasta. 

“Semua kerja sama yang dijalin tentunya kami harapkan dapat didukung oleh semua pihak, terutama pada perusahaan atau pemberi kerja," ujar Agus.

Menurutnya, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan bagi para pekerja dan perusahaan dapat mengikutsertakan para pekerjanya. Selain itu, risiko kerja yang timbul juga dapat dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Dia menerangkan saat ini perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ada sekitar 352.000 atau baru 60% dari jumlah perusahaan yang terdata sebanyak 600.000 perusahaan. Agus mengharapkan lewat kerja sama dengan Kadin, seluruh perusahaan yang belum jadi peserta bisa taat regulasi dan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta. 

“Kami juga ingin bertukar informasi mengenai data, perusahaan yang sudah menjadi peserta dan belum. Kami harap Kadin bisa menjembatani ini,” tegasnya. 

Berdasarkan data BPJSTK sampai dengan 30 Juni 2016, angka kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan telah mencapai 477.537 perusahaan dan 19.640.847 tenaga kerja. Dengan rincian terdiri atas 14.057.192 pekerja penerima upah, 416.789 pekerja bukan penerima upah, dan 5.166.866 pekerja konstruksi. 

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial (DJS) Nasional mendorong BPJSTK untuk meningkatkan angka kepesertaan. Plt Ketua DJS Andi Zainal Abidin Dulung menyampaikan, perluasan kepesertaan menjadi prioritas utama yang harus dilakukan oleh BPJSTK khususnya bagi pekerja penerima upah. (p/ab)