Tingkatkan Good Governance, Pusdiktan lakukan Sinkronisasi dan Implementasi SPI

By Admin


nusakini.com - Seluruh unit kerja di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) tak terkecuali Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) berkomitmen dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (good government). Komitmen tersebut diwujudkan dengan melaksanakan berbagai pembinaan dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan juga menumbuhkan tekad antikorupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Salah satu upayanya adalah dengan penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) , sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang selanjutnya dijabarkan melalui Permentan Nomor 23/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Umum SPI di Lingkungan Kementerian Pertanian. 

Kepala Pusat Pendidikan Pertanian, Idha Widi Arsanti pada acara Sinkronisasi dan Implementasi Sistem Pengendalian Intern (UPT) Pendidikan Pertanian 2019 di Bogor (11/12/2019) menjelaskan bahea SPI merupakan proses pengawasan integral yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemimpin dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dikatakannya, SPI merupakan bagian dalam komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan good governance, clean government, dan open government dengan membenahi kinerja dan pengelolaan keuangan di lingkungan UPT Pendidikan. "Bila seluruh kegiatan di pemerintahan berjalan bersih dan transparan tentunya akan membawa dampak positif bagi masyarakat luas pada umumnya dan pelaku dunia pertanian khususnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan petani", papar Idha.

Dukungan seluruh unsur di UPT Pendidikan mulai pimpinan, pejabat struktural, pejabat fungsional dan staf sangat diperlukan. “Saya harap semua pihak dapat bersinergi membangun sistem pengendalian intern yang baik agar menjamin semua kegiatan berjalan dengan baik dan tercapai tujuan serta bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme dalam setiap pelaksanaan kegiatan, tegas Idha.

Kegiatan Sinkronisasi dan Implementasi SPI yang berlangsung selama 3 hari ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) seluruh Indonesia, Politeknik Enjinering Pertanian Indonesia (PEPI), SMK PP Kupang, SMK PP Sembawa, SMK PP Banjarbaru, Pusat Pendidikan Pertanian serta Narasumber dari Inspektorat Jenderal Pertanian (Itjentan).

Suyitno, Auditor dari Itjentan menyatakan sesuai PP No 60 Tahun 2008, SPI terdiri dari 5 unsur yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern. SPIP juga memerlukan fondasi yang berbentuk SDM (Sumber Daya Manusia) dalam organisasi, membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai. Inspektorat Jenderal selaku institusi yang memiliki wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian, tentunya senantiasa melakukan upaya-upaya strategis guna mendorong dan mengawal program dan kegiatan unit eselon I agar berada pada track (jalur) yang benar, demi terwujudnya swasembada pangan. (lely)