Tingkatkan Efektivitas, Presiden Jokowi Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

By Admin

nusakini.com-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan pada 2 Maret 2017. Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Maret 2017. 

Selanjutnya, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum termasuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen pada lembaga nonstruktural BPLS. 

“Pengalihan sebagaimana dimaksud, dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut. 

Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut menambahkan, bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. 

Adapun pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo itu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

PT. Lapindo Brantas tetap menangani masalah sosial kemasyarakatan dengan cara pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah. 

“Tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang pembeliannya menjadi beban APBN dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah tersebut, merupakan Barang Milik Negara (BMN),” bunyi Pasal 5 poin (b) Perpres tersebut. 

Sementara, biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo dan biaya tindakan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah. (p/ab)