nusakini.com--Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait dengan gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan beberapa partai, menyatakan seluruh partai harus ikut verifikasi faktual. Tidak terkecuali, partai lama atau partai peserta pemilu 2014 yang memiliki kursi di DPR. Atas putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sempat melontarkan usulan perlunya dikeluarkan Perppu Pemilu. Pertimbangannya, ketentuan di UU Pemilu yang menyatakan penetapan hasil verifikasi harus diumumkan 14 bulan sebelum pencoblosan Pemilu 2019. 

Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak perlu dikeluarkan Perppu. Tjahjo juga menyatakan, menindaklanjuti putusan MK, tidak perlu revisi UU Pemilu. Kemarin, dalam rapat kerja di DPR, yang juga dihadiri KPU, telah disepakati tentang itu. 

"Tidak perlu. Sudah disepakati tidak perlu merubah UU, pemerintah tidak perlu pikir sampai ada Perppu, cukup merubah PKPU karena penyelenggara ini adalah KPU, ada payung hukum yang ada buat KPU," katanya. 

Tjahjo juga yakin penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, bisa menindaklanjuti putusan MK. Tjahjo yakin, putusan MK, tak mengganggu tahapan pemilihan yang sedang atau akan dijalankan komisi pemilihan. Karena KPU, sudah punya sistem kerja yang tapi. Begitu juga dengan Bawaslu. 

"Semua struktur dan semua sudah tersistem semua. Struktur Bawaslu juga sudah sampe ditingkat TPS, KPU juga sudah sampe ditingkat RT dan RW," katanya. 

Saat ditanya wartawan, waktu sebulan untuk melakukan verifikasi faktual hanya cukup untuk memverifikasi partai baru, Tjahjo mengatakan verifikasi partai lama, telah selesai. Dengan Sipol, 9 poin verifikasi sudah dilakukan dan dipenuhi partai lama peserta pemilu 2014. Jadi menurut hemat Tjahjo, partai lama tak perlu verifikasi faktual ulang. 

"Kemarin kan sudah disepakati oleh semua fraksi di DPR dan oleh pemerintah. Nah sekarang mengejar waktu ini," katanya.(p/ab)