Tim SPORC GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi Amankan 2 Orang Pelaku Illegal Logging

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Barru--Di Kawasan Hutan Kalompi Desa Galung Kecamatan Barru Kabupaten Barru Tim SPORC Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama tim KPH Ajatapparang Kabupaten Barru mengamankan 2 orang masing-masing berinisial LNM dan BT sedang melakukan penebangan pohon atau mengolah kayu dengan menggunakan Gergaji Rantai (Chen Saw), kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Tim, selanjutnya dikawal ke Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi di Makassar untuk dilakukan proses lebih lanjut pada hari senin tanggal 30 September 2019 sekitar Jam 11.45 Wita.

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 29 September 2019 menyampaikan bahwa di Kawasan Hutan Kalompi Desa Galung Kecamatan Barru, Kabupaten Barru marak terjadi Illegal Logging, atas laporan masyarakat tersebut Tim SPORC Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menindaklanjuti berkoordinasi dengan KPH Ajatapparang untuk melakukan operasi bersama. Jumat, 11 Oktober 2019.

Kasus tersebut telah ditangani oleh PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kedua pelaku LNM dan BT ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 2 Oktober 2019 sampai tanggal 21 Oktober 2019

Dijelaskan pula bahwa, kedua pelaku LNM dan BT diduga melakukan tindak pidana Kehutanan berupa, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan/atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. 

Keduanya dikenakan pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf “e” Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo Pasal 12 huruf “c” dan atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf “f” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H mengapresiasi kinerja Tim SPORC Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama Tim KPH Ajatapparang yang telah bekerja keras dan berharap agar Tim Penyidik bekerja cepat dan profesional dalam melakukan proses penyidikan.

"jangan berhenti dengan 2 orang pelaku tersebut, tetapi kembangkan sampai ke Pihak yang menyuruh atau pemodal dilakukan proses dalam rangka memberikan efek jera," tutup Kepala Balai Gakkum Sulawesi.(R/Rajendra)