Tim Gabungan Kemnaker dan Bareskrim Gagalkan Pengiriman 100 Calon TKI Ilegal

By Admin

nusakini.com--Tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja ke luar negeri secara non prosedural (ilegal), di Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018) malam. 

Dalam aksi penggerebekan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi Jakarta Timur yang dijadikan penampungan, aparat gabungan menemukan 100 calon PMI sebagai penata laksana rumah tangga di luar negeri. 

Aksi penggerebekan dilakukan setelah Polri dan Kemnaker mencium adanya tindak pidana human trafficking di balik penitipan calon TKI di BLKLN Restu Putri Indonesia. Kecurigaan akhirnya terbukti, setelah dalam penggerebekan, tidak ditemukannya barang bukti seperti paspor dan KTP milik korban. 

Menurut Direktur PPTKLN Kemnaker R Soes Indharno, langkah penggerebekan bermula dari laporan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandung Barat ke Kemnaker tentang adanya salah satu calon tenaga kerja Indonesia yang mengikuti pelatihan di BLKLN Restu Putri Indonesia, yang selanjutkan akan diberangkatkan ke Arab Saudi. 

Ke-100 calon PMI berasal dari Lombok Timur, Lombok Barat, Cianjur, Kendal, Pekalongan, Serang, Sulawesi Tenggara, Purwakarta, Indramayu dan Bandung Barat, mayoritas akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT). 

“Dari informasi yang berhasil dihimpun dari korban, sebanyak 82 orang dijanjikan oleh beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dan 18 lainnya akan dipekerjakan di Malaysia, Taiwan, Singapura dan Hongkong, “ lanjut Soes. 

Soes Hindharno mengatakan pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah melanggar Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di kawasan Timur Tengah. Pengiriman TKI tersebut juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). 

Soes memastikan pengiriman 82 PMI untuk menjadi PLRT di negara Arab Saudi adalah illegal. Sedangkan 18 lainnya yang bukan ke Timur Tengah masih diselidiki legalitasnya. "Kemnaker akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dan akan memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini," kata Soes 

82 PMI Ilegal Dibawa ke Rumah Aman 

Sementara Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker Yuli Adiratna, berdasarkan temuan lapangan, selain pelanggaran pengiriman TKI ke Arab Saudi, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran UU No. 18 tahun 2017 tentang PPMI. Beberapa korban mengaku tidak bisa berbuat banyak atas kondisi yang mereka alami. Hal ini disebabkan seluruh dokumen pribadi seperti KTP, paspor, visa termasuk tiket dipegang pihak perusahaan penyalur. 

“Kondisi balai latihan kerja tidak layak dan kurang manusiawi. Mereka tidur di ruang sempit, ventilasi dan sanitasi buruk serta ruang yang tudak bersih. Sarana pelatihan juga tidak layak,” ujarnya. 

Yuli mengatakan untuk kepentingan pemeriksaan, hingga Kamis (18/1) pukul 23.00, tim gabungan sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh korban serta pihak pengelola BLK tersebut. 

Saat ini, dari 100 korban, ada 82 calon PMI itu rencananya akan diberangkatkan ke Timur Tengah oleh sponsor. Kini, 82 orang tersebut dititipkan sementara di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) atau Rumah Aman (Safe House) milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur. 

“Ke-82 calon TKI ini diindikasi tidak memenuhi syarat dokumen atau nonprosedural untuk diberangkatkan ke Timur Tengah. Sementara sisanya tetap berada di BLKLN Restu Putri Indonesia, “ kata Yuli. 

Yuli menjelaskan para calon PMI nonprosedural itu akan ditampung sementara di RPTC Kemensos. Pihaknya juga akan memfasilitasi para calon PMI ini untuk dipulangkan ke daerahnya. "Nanti di sana biar tenang dulu. Habis itu dicarikan jalan keluar. Jika ingin pulang ke kampung, difasilitasi," kata Yuli. 

Yuli menambahkan dari 100 calon TKI (sebelumnya disebut 98 orang), hanya 18 orang yang memenuhi syarat prosedural. Ke-18 orang ini tetap berada di BLKLN Restu Putri, namun dengan pengawasan tim Kemenaker. "Sisanya aman yang masih di lokasi prosedural. Nggak dibawa, tapi tetap dipantau," kata Yuli. 

Sementara, pemilik BLKLN Restu Putri Indonesia, Hirni Sudarti mengaku tidak tahu ada TKI ilegal yang datang ke Balai Pelatihan miliknya. "Terus terang saya enggak tahu siapa yang bawa mereka ke sini. Ini yang nerima pegawai saya. Kata pegawai, mereka cuma dititipkan dua-tiga hari. Sejak 3 hari lalu, saya di Medan, hari ini juga sedang rapat. Saya datang telat ini,"kata Hirni. (p/ab)