Tiga Pasti Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

By Admin

nusakini.com--Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, harus ada tiga pasti dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. Pertama, pastikan perencanaannya, dalam hal perencanaan itu menurut Sekjen ada tiga tepat. Pertama, tepat sasaran, Nur Syam memberi ilustrasi, kalau beli tanah, harus ada tanahnya, dan segera dibuat sertipikatnya. Ditegaskan Nur Syam, tepat sasaran didahului oleh analisis kebutuhan, Nur Syam menekankan agar kita jangan sampai didikte oleh pihak ketiga. 

"Apakah ada barjas yang dilakukan tidak didasarkan atas kebutuhan tapi didasarkan keinginan pihak ketiga, ini yang sering kali jadi masalah. Setiap sasaran yang akan kita buat harus didasari analisis, kita butuhnya apa. Jangan sampai kita melakukan perencananaan tidak berbasis kebutuhan, ada need asesment," kata Sekjen saat memberikan arahan dan membuka Rapat Koordinasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Agama Tahun 2017 di Bogor, Rabu (5/4). 

Selanjutnya, tepat kegiatan. Menurutnya, kalau sasararan tepat berbasis kebutuhan, ada need asesmennya, pasti akan relevan kegiatannya. Kalau analisis kebutuhan tepat, sasaran tepat, dan kegiatan tepat, akan menghasilkan tepat anggaran. 

"Ini yang sering jadi pemikiran kita, tim perencanaan kita harus kita upgrade terus menerus dalam pengetahuan, karena perencanaan sangat strategis dalam institusi kita. Oleh karena itu, semua tingkat perencanaan di pusat dan daerah harus memahami bagaimana (urgensinya) need asesmen,sehingga perencanaan yang kita buat tepat sasaran," katanya. 

Kedua, pastikan prinsip-prinsip dalam pengadaan barjas. Ditandaskan Sekjen, prinsip dalam pengadaan barjas harus kita cermati. Ada 6 prinsip, pertama, efisien. Kedua, prinsip efektif. 

"Kalau efisiensi terkait modal anggaran, maka efektif terkait seberapa SDM yang kita miliki menghasilkan produk yang optimal. ULP kita harus memiliki SDM yang bagus, profesional," ujarnya. 

Ketiga, prinsip terbuka, prinsip keterbukaan sangat penting, melalui LPSE akan meminimalisasi kontak antara orang dengan orang, sehingga menjamin konsep persaingan terbuka. Melalui prinsip keterbukaan persaingat bebas bertanggungawab akan kita hasilkan proses pelelangan yang baik. 

Keempat, prinsip transparan. Menurut Sekjen, di era globalisasi ini, kita seperti hidup dalam rumah kaca, kita bisa dilihat oleh semua orang, di tengah reformasi birokrasi ini kita hidup di dunia yang transparan terbuka. 

"Oleh karena itu, dengan transparansi, kita harus semakin berhati-hati, karena apa yang akan kita lakukan akan juga diketahui publik. Dalam reformasi birokrasi, prinsip transparansi adalah prinsip mendasar. KPA, PPK harus membangun komitmen transparansi," katanya. 

Selanjutnya, prinsip kelima, tidak diskiminitaif. Dikatakan Sekjen, tidak diskriminatif Ini penting, dalam sistem LPSE, semua bisa mengakses informasi di LPSE tanpa terkecuali. Keenam, prinsip akuntabel. Produk yang dihasilkan adalah produk yang bisa dipertanggungjawabkan, dalam proses dan produknya. 

"Enam prinsip ini harus kita miliki," ujar Sekjen menegaskan. 

Pasti ketiga, pastikan bahwa prosesnya benar. Ditandaskan Sekjen, pastikan proses dan produknya benar ini sangat penting. Sekjen dalam arahannya menyoroti tentang penyusunan HPS, menurutnya dibutuhkan regulasi yang bisa memagari agar dalam penyusunan HPS ini lebih jelas. Menurutnya, kita harus memiliki tafsir yang sama, jangan berbeda dari setiap institusi. 

"HPS itu satu tafsir, jangan banyak tafsir. Ini musti yang kita diskusikan. Jangan satu ayat seribu tafsir terkait HPS," kata Sekjen. 

Kepada peserta rakor, Sekjen berpesan, setelah mendengarkan arahan dan ceramah dari sejumlah narasumber, selanjutnya adalah menyusun rencana aksi dalam pengadaan barjas. 

"Rumuskan problem, akar masalah dan solusinya, program kegiatan dan penanggungjawabnya, dan rumuskan kapan direalisasikan. Kita tidak hanya menerima ceramah, tapi input untuk perubahan di masa mendatang dalam pengadaan barjas," pesan Sekjen. 

Hadir mendampingi Sekjen, Kepala Biro Umum Syafrizal, pejabat di lingkungan Biro Umum. Peserta kegiatan ini adalah PPK dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kanwil Kemenag Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN. (p/ab)