Tiga KEK Baru Ditetapkan: Bakal Jadi Pusat Pariwisata Internasional, Industri Kreatif, Hingga Topang Neraca Perdagangan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penetapan 3 (tiga) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Singhasari (Kabupaten Malang, Jawa Timur); PP Nomor 85 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Kendal (Jawa Tengah); dan PP Nomor 84 Tahun 2019 yang menetapkan KEK Likupang (Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara). 

  Pada  6 Januari 2019, salinan ketiga PP tersebut secara resmi diserahkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono kepada para Bupati dan Badan Usaha Pengusul ketiga KEK tersebut. 

  Susiwijono mengatakan, pengembangan KEK bertujuan meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa. Yang disasar adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital. 

  Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terdiri dari 9 (sembilan) KEK Industri dan 6 (enam) KEK Pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor. 

Pengembangan 15 KEK tersebut telah menghasilkan realisasi investasi hingga Rp22,2 triliun, dan juga telah berkontribusi pada penciptaan lapangan pekerjaan, sebab terhitung hingga akhir tahun 2019, realisasi serapan tenaga kerja di KEK mencapai lebih kurang 8.686 orang.

  Dalam pengembangan KEK yang berdaya saing dan mampu menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayahnya, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar KEK tersebut berada. Dukungan itu harus terencana, terintegrasi, dan dilaksanakan secara berkesinambungan. 

  Pemda, ujar Susiwijono, sebagai penerima manfaat terbesar dalam pengembangan KEK diharapkan memiliki komitmen kuat mendukung pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk berinvestasi di KEK. 

  “Misalnya, menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, atau mengenai penyederhaan perizinan berusaha di KEK, atau tentang penataan wilayah (RDTR) di sekitar KEK supaya pembangunannya serasi dan terpadu dengan wilayah sekitarnya, serta mencegah urban sprawl. Juga dengan meningkatkan intensitas koordinasi penyelesaian permasalahan pembangunan dan pengelolaan KEK yaitu dalam pembentukan Dewan Kawasan, dan membangun infrastruktur wilayah yang terkoneksi dengan pengembangan KEK,” ujar Sesmenko Susiwijono. (p/ab)