Tiga Arah Kebijakan Ekonomi 2019

By Admin

nusakini.com--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, ada 3 (tiga) arah kebijakan ekonomi Indonesia di tahun 2019. Pertama, pemerintah akan mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tahun politik. Kedua, pemerintah akan menjaga stabilitas makroekonomi di tengah tekanan eksternal. Ketiga, pemerintah akan mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. 

  “Tiga arah kebijakan tersebut sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah 2019 yaitu Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kamis (7/6), di Jakarta. 

  Untuk tahun 2019, Kemenko Perekonomian mengajukan anggaran sebesar Rp 482,68 Miliar. Angka ini sudah termasuk usulan tambahan anggaran senilai Rp 68,5 Miliar yang sebagian besar untuk pengembangan sistem Online Single Submission (OSS). 

  Adapun program-program prioritas Kemenko Perekonomian di tahun 2019, antara lain: Proyek Strategis Nasional, Kebijakan Satu Peta, Kawasan Ekonomi Khusus, Sistem Nasional Keuangan Inklusif dan Kredit Usaha Rakyat, E-Commerce, Paket Kebijakan Ekonomi, Ease of Doing Business, Stabilisasi Harga, Kebijakan Pemerataan Ekonomi, Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha. 

Sementara untuk tahun ini, Menko Darmin menjelaskan realisasi anggaran Kemenko Perekonomian s.d Mei 2018 adalah sebesar 34,6% dari total Rp 414,4 Miliar. 

“Target penyerapannya adalah sama dengan tahun 2017, yaitu 96,2%,” sambungnya. 

Menko Perekonomian juga memaparkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dengan inflasi yang masih terkendali. Investasi juga diperkirakan terus meningkat sejalan dengan perbaikan daya saing dan persepsi investor. 

  “Seiring dengan peningkatan kondisi ekonomi, capaian sasaran pembangunan ekonomi juga semakin membaik. Ini tercermin dari menurunnya tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan rasio gini sejak 2015,” terang Darmin. (p/ab)