Terus Berbenah, Dukcapil Surabaya Tambah Alat Cetak KTP-el

By Admin

nusakini.com--Seiring dengan meningkatnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap Administrasi Kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya terus berbenah diri. Selain merupakan instruksi Ditjen Dukcapil Kemendagri, pembenahan juga merupakan perintah langsung Walikota Tri Rismaharini. 

Beberapa di antara upaya pembenahan adalah penambahan alat cetak printer KTP-el sebanyak 11 unit, penambahan petugas front office, penggunaan nomor antrian, pengadaan alat finger scan, dan penambahan jadwal layanan keliling. 

Muh. Suharto Wardoyo selaku Kepala Dinas Dukcapil menyatakan pihaknya telah menambah jumlah alat cetak. 

“Atas perintah ibu Walikota, sudah kami tambah alat cetak KTP-el menjadi sebelas alat cetak. Sebelumnya kami hanya punya lima," ungkap pria yang akrab disapa Anang ini.

Selain itu, pihaknya juga telah menambah satu alat finger scan. Hal itu dilakukan guna mempercepat proses aktivasi fisik KTP-el sesaat setelah dilakukan pencetakan oleh petugas. 

Pasalnya, selama ini jumlah finger scan yang tersedia hanya satu tidak dapat mengakomodasi minat warga yang tinggi. Belum lagi, program alat yang kurang cepat sering kali menghambat petugas saat prosesnya. 

Dengan penambahan alat-alat itu, Suharto berharap pihaknya dapat mewujudkan one day service atau pelayanan dokumen kependudukan maksimal 1 hari sebagaimana instruksi Presiden dan Kemendagri. 

“Harapan kami, semua dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, Akta Kelahiran, SKPWNI, Akta Kematian dan lain-lain bisa kami layani antara 1 jam dan maksimal satu hari atau 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas”, ungkapnya penuh harap.  

Untuk memaksimalkan pelayanan, ia mengaku dinasnya buka pelayanan enam hari dalam seminggu. Hari Senin sampai Jumat layanan dibuka pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB, sedangkan Sabtu hingga sampai pukul 15.00 WIB. 

“Kami bahkan berencana membuka pelayanan pada hari Minggu, khusus minggu ketiga setiap bulan,” tutupnya. (p/ab)