Terkait Perppu Perlindungan Anak, Istana Tunggu Kemenko PMK

By Admin

nusakini.com--Juru Bicara Presiden Johan Budi mengungkapkan Presiden Joko Widodo masih menunggu pematangan naskah keputusan Perppu perlindungan anak yang sedang dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 

Menurut Johan, Presiden telah meminta sejumlah menteri terkait untuk segera menuntaskan rancangan Perppu tersebut dengan menekankan kepada kejahatan seksual kepada anak masuk kategori kejahatan luar biasa.

Selain itu, Presiden meminta adanya efek jera dalam konteks penanganan terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak. 

"Yang ketiga upaya untuk pencegahan, termasuk bagaimana perlindungan, advokasi kepada korban pelecehan seksual," jelas Johan, Kamis (12/5).

Dengan menerbitkan perppu Perlindungan Anak, hal itu diharapkan dapat segera meniadakan tindak kejahatan seksual terhadap anak di seluruh Indonesia sebelum merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak. "Status  kejahatan seksual terhadap anak serupa dengan tindak kriminal terorisme dan penyalahgunaan narkoba, " ujar Johan.

Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna Selasa (10/5) lalu menyatakan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga membutuhkan penanganan secara luar biasa.(p/ab)