Terkait Pernyataan Demokrat Soal OTT KPK Tak Lazim, Inilah Tanggapan KPK

By Admin


nusakini.comTerkait dengan pernyataan Partai Demokrat yang menanggapi OTT terhadap I Putu Sudiartana tak lazim karena hanya berdasar bukti transfer, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2016 ) mengatakan, tindak pidana penyuapan melalui transfer ke rekening antar bank merupakan model lama. Oleh karena itu, bukti Transfer cukup untuk Dijadikan Dasar Penangkapan I Putu Sudiartana. 

"Modus klasik atau lama juga ya sebenarnya transfer ini," kata Saut. 

Saut menyatakan, melalui transfer ataupun tunai hanya soal mekanisme penyerahan suap. 

Kemungkinan besar, kata Saut, Putu lebih nyaman menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha, Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemprov Sumatera Barat, Suprapto melalui transfer ke sejumlah rekening. 

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/6/2016), Tim Satgas KPK menangkap Putu Sudiartana di rumah dinasnya di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Selain itu, tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar 40.000 dolar Singapura dan bukti transfer.(ifm/mk)