Terkait Kuota Haji, Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Baru

By Admin

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengungkapkan, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden soal penyelenggaraan haji akhir Mei nanti. Dilain pihak Kementerian Agama akan mengeluarkan aturan terkait kouta haji. Diantaranya, mereka yang sudah pernah berhaji tak bisa langsung mendaftar lagi. Pemerintah akan mengizinkan mereka mendaftar lagi setelah minimal 10 tahun dari keberangkatan terakhir.

“Ini untuk memberi kesempatan calon jamaah lain yang belum berhaji sama sekali,” ujar Lukman.

Pemerintah memprioritaskan calon jamaah haji berusia 75 tahun ke atas untuk menjadi pengganti jika terdapat calon haji yang batal di kelompok reguler.

Terkait tarif haji, Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden. Tarif haji juga diturunkan sebesar US$2.585 atau Rp34.641.304 per orang untuk 2016 dibanding tahun lalu sebesar US$2.717.

Penurunan biaya haji ini tidak berdampak pada quota jamaah haji yang diberikan pemerintah Saudi kepada Indonesia yakni 168.800 orang yang terdiri dari 155.200 calon haji regular dan 13.600 calon haji khusus. Jumlah itu sama dengan yang diterima negara lain dari pemerintah Saudi.(ab)