Terkait Kasus Korupsi e-KTP, KPK Minta Imigrasi Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

By Admin

Foto/Net   

nusakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah dua pihak swasta pergi ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah adapun kedua pihak swasta itu adalah Inayah dan Raden Gede terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.  

"Terhadap saksi Inayah dan Raden Gede, kami lakukan pencegahan luar negeri ini terkait tersangka AA. Dua orang ini pihak swasta," kata Febri, Senin (10/4/2017). 

Febri menuturkan Inayah dan Raden Gede dicegah sejak 10 April hingga Oktober 2017. Pencegahan itu merupakan tindak lanjut penggeledahan rumah milik tersangka Andi Narogong di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. 

"Pencegahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penggeledahan dua rumah di Tebet. Kita melakukan penggeledahan di sana dan kami sita dokumen, aset, dan keuangan tentu indikasi tersangka. Ada dua mobil yang kami sita," ucap Febri.  

Sebelumnya, KPK menyita dua mobil mewah berjenis Toyota Vellfire dan Land Rover serta beberapa dokumen dari sebuah rumah di daerah Tebet Timur, Jakarta Selatan, yang merupakan rumah Inayah. 

Penggeledahan yang berlangsung selama 7 jam itu berkaitan dengan penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Andi diduga memiliki peran penting dalam kasus ini. Pengusaha yang disebut sebagai rekanan Kementerian Dalam Negeri ini diduga berperan dalam bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak baik di DPR maupun di Kemendagri. Uang yang dibagi-bagi Andi itu disebut merupakan ijon proyek e-KTP. (b/mk)