Terkait Kasus e-KTP, KPK Lakukan Pencegahan ke Luar Negeri 5 Orang

By Admin


nusakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus tindak pidana mega korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi pada akhir September 2016 lalu untuk meminta dilakukan pencegahan terhadap sejumlah orang di kasus e-KTP untuk enam bulan sejak tanggal tersebut. 

"Selain dua orang tersangka, kami minta tiga orang lainnya juga dicegah, yaitu Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus," ungkap Febri, Rabu (15/3/2017). 

Febri juga mengatakan bahwa para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan tersebut saat itu. 

Isnu Edhi Wijaya diketahui sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Anang Sugiana sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution, dan Andi Agustinus selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri. 

Terkait persidangan KTP-E, KPK dijadwalkan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua pada Kamis (16/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa kami berencana akan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan kedua. Belum kami bisa sebutkan namanya," ucap Febri. 

Febri mengatakan dari koordinasi yang sudah dilakukan KPK bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam 90 hari kerja ke depan. 

"Jadi, 90 hari kerja ke depan mulai dari pembacaan dakwaan, kami akan hadirkan total 133 saksi pada persidangan," tuturnya. 

Menurut Febri, KPK akan mendalami beberapa fakta-fakta yang memang sudah dimunculkan dalam dakwaan dan informasi-informasi lain yang kami harap bisa selesai dalam waktu 90 hari kerja. 

Seperti diketahui bahwa dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek KTP-E tersebut.(b/mk)