Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Musisi Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim. 

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junctoPasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (s/ma)