nusakini.com-- Impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) asal Thailand dan Vietnam dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan berlaku 2 (dua) tahun. Hal itu termaktub dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2017 tanggal 9 Januari 2017, tentang Pengenaan  Bea Masuk Anti Dumping Atas Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand  dan Vietnam. 

“Besaran BMAD masing-masing adalah 28,4% untuk Thailand dan 3,9% untuk Vietnam,” jelas Ketua Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati,  Rabu (25/1) di Jakarta. 

Laporan akhir hasil penyelidikan dikeluarkan KADI pada 8 Agustus 2016 lalu. Disimpulkan bahwa terjadi dumping pada produk impor BOPP oleh eksportir dan/atau eksportir produsen asal Thailand  sebesar 28,4% dan Vietnam 3,9% dan menimbulkan kerugian material yang dialami industri dalam  negeri. 

“Terjadinya price undercutting, price depression, dan price suppression dari Thailand dan Vietnam merugikan industri dalam negeri. Bentuknya yaitu menurunnya harga domestik, laba negatif, return of investment (ROI), meningkatnya modal dan pertumbuhan aset, serta meningkatnya persediaan,” papar Ernawati. 

Sementara itu, total volume impor produk BOPP sebesar 44.093 MT pada 2012, 44.182 MT pada 2013, dan 35.544 MT pada 2014. 

KADI telah memulai penyelidikan anti dumping terhadap BOPP dengan nomor pos tarif 3920.20.10.00 dan 3920.20.90.00 yang diimpor dari Thailand dan Vietnam pada 2 September 2015 lalu.  

Ernawati menambahkan, penyelidikan digelar berkaitan dengan permohonan PT Rias Sentosa Tbk  dan PT Lotte Packaging. (p/ab)