Temui MA Uzbek, Badan Pengkajian MPR RI Bandingkan Sistem Ketatanegaraan

By Admin

nusakini.com--Delegasi Badan Pengkajian MPR RI yang diketuai oleh Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, Martin Hutabarat, bertemu dengan Chairman of Supreme Court (Mahkamah Agung/MA) Uzbekistan Mr. Kazimdjan Kamilov, yang didampingi Mr. Bahodir Dekhanov (Wakil Ketua MA Uzbekistan), Mrs. Djavagul Balkivaeva, (Hakim Agung) dan Mr. Alimdjan Kariev (Kepala Divisi Hukum Internasional), belum lama ini.

Mengutip pernyataan Presiden Shavkat Mirziyoyev "Bukan Masyarakat yang Melayani Negara, tetapi Negara yang Melayani Masyarakat", Ketua MA Kamilov menyatakan bahwa salah satu faktor terpenting bagi kemakmuran dan kemajuan Uzbekistan adalah kesejahteraan warganya. Hal ini tidak hanya terkait perlindungan hak-hak dan kepentingan mereka, tetapi juga sistem peradilan yang kuat dan adil. 

Untuk itu, birokrasi harus terus disederhanakan agar tidak menguras waktu masyarakat. Oleh karenanya MA Uzbekistan akan terus mengawasi agar kasus-kasus yang diajukan oleh masyarakat dapat diselesaikan secara cepat waktu dan efektif. Juga sejak 1 Januari 2018 telah diberlakukan sistem pengawasan baru terhadap semua pengadilan di seantero negeri dengan sistem online. Melalui sistem ini, MA dapat memantau kinerja pengadilan dipelosok dengan bantuan perangkat media cyber/internet. Selain itu yang terpenting adalah, penyidikan kasus tidak boleh menggunakan kekerasan dan pengumpulan dokumen-dokumen penyidikan akan diawasi MA. 

Sementara itu Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI menyampaikan apresiasi atas penerimaan terhadap delegasi RI seraya menjelaskan maksud kunjungan terutama dalam mempelajari sistem ketatanegaraan konstitusi di Uzbekistan guna penyusunan agenda pembangunan nasional seperti GBHN. Selain itu, kunjungan ini juga disebutkan Martin dapat meningkatkan dan mempererat hubungan antar kedua negara. 

Mengenai tugas dan fungsi, Martin menyebutkan bahwa MPR memiliki kewenangan seperti mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. 

Menurutnya, Badan Pengkajian MPR RI melakukan studi baik di dalam maupun ke luar negeri untuk menyerap aspirasi dan mempelajari tentang perkembangan, dinamika dan metoda-metoda pembangunan nasional, penetapan arah kebijakan perencanaan pembangunan nasional maupun daerah, sinkronisasi dengan bentuk negara dan sistem pemerintahan yang utamanya mengacu pada kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dan demokrasi sebagai asasnya. 

Martin berharap ke depan hubungan Uzbekistan dan Indonesia yang sudah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan agar menjadi lebih baik lagi. 

Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI didampingi Agustina Wilujeng (Fraksi PDI Perjuangan), Ahmad Riza Patria (Fraksi Gerindra), Tifatul Sembiring (Fraksi PKS), Adang Sudrajat (Fraksi PKS), Bahar Ngitung (Kelompok DPD), Muhammad Syukur (Kelompok DPD), Nurmawati Dewi Bantilan (Kelompok DPD), 3 (tiga) orang staf Setjen MPR RI dan Sek.I-Politik KBRI Tashkent. (p/ab)