Tegaskan Tak Terkendala Izin Presiden, KPK Segera Panggil Ulang Menteri ATR/BPN
By Admin

KPK
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan agenda penjadwalan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sedang disusun oleh tim penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan proses ini murni bagian dari manajemen penanganan perkara pada Kamis (29/10/2026).
Budi juga merespons kabar mengenai keharusan meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemanggilan saksi tersebut. Menurutnya, kepala negara dipastikan selalu mendukung penuh langkah penegakan hukum dalam pemberantasan rasuah.
“Yang pertama, kami pastikan bahwa Pak Presiden juga mendukung penuh terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” kata Budi kepada awak media. Ia menambahkan bahwa surat pemanggilan sejatinya selalu dikirimkan langsung kepada pihak yang berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, Nusron tercatat tidak dapat menghadiri agenda pemeriksaan terkait dugaan suap hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Budi menyebut saksi telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran sesuai jadwal yang ditetapkan secara patut oleh tim penyidik.
“Tidak ada kendala, jadi ini memang manajemen penanganan perkara saja. Kita sedang atur waktunya supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” jelas Budi tentang kelanjutan proses tersebut.
Dalam perkara di Kabupaten Bogor ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka dari berbagai unsur instansi dan swasta. Empat dari delapan tersangka itu diduga KPK memiliki kedekatan dengan Nusron, yang saat ini masih murni berstatus sebagai saksi.
Keterangan sang menteri diyakini sangat dibutuhkan untuk mengurai konstruksi perkara hukum secara utuh. Penyidik menduga ada aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain yang perlu didalami lebih lanjut berdasarkan bukti yang ada.
“Nanti kita tunggu, ya. Penyidik pasti juga akan secepatnya mengatur ulang untuk penjadwalan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” pungkas perwakilan lembaga antirasuah tersebut. (*)