Tarif Taksi Online Bakal Disamakan dengan Taksi Konvensional

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyamakan skema tarif angkutan umum taksi konvensional dan taksi online. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto yang mengatakan skema tarif taksi online saat ini ilegal karena tak melalui persetujuan pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, tarif angkutan umum harus dengan persetujuan pemerintah. Dia menjelaskan hal itu diatur dalam UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan No 3/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Pudji menjelaskan tarif angkutan sewa berbasis online tidak boleh ditentukan secara sepihak antara perusahaan aplikasi dan mitranya.

"Perusahaan aplikasi dan mitranya harus membuat tarif sesuai kesepakatan mereka dan disetujui oleh pemerintah. Jadi pemerintah ikut di dalam penentuan tarif itu," ujar Pudji di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Menurutnya, tarif yang akan diterapkan kepada angkutan sewa online akan berupa tarif atas dan tarif bawah. Tarif atas diberlakukan saat jam sibuk (peak hours) dan tarif bawah diberlakukan di luar peak hours.

Pudji menegaskan, angkutan sewa online akan ditetapkan tarif dengan menggunakan argo layaknya taksi konvensional. "Iya akan pakai tera," tukas Pudji.

Dia memaparkan aturan dari pemerintah di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tarif ditentukan berdasarkan jarak tempuh dan menggunakan tarif atas dan tarif bawah. "Patokannya begitu," cetusnya.

Pudji mencetuskan aturan itu baru akan berlaku pada angkutan sewa online beroda 4. Kendaraan online lain, seperti gojek atau grab bike belum diatur oleh Kemenhub.(mk)