Target 95 Ribu Bedah Rumah Tahun 2016 Buat RTLH

By Admin


nusakini.com - Tangerang – Untuk meningkatkan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya (BSPS) oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SVNT) Provinsi dan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan program BSPS. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyelenggarakan Rapat Penyiapan Pelaksanaan BSPS Tahun Anggaran (TA) 2016 di Hotel Atria, Tangerang, Rabu (13/4/2016 ).

Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang terdiri dari PPK SNVT Provinsi, Konsultan Manajemen Pusat, Konsultan Manajemen Strategis dan para Team Leader. 

Program BSPS merupakan salah satu program Ditjen Penyediaan Perumahan dalam menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni (RTLH) atau sering dikenal sebagai program bedah rumah. Bentuk program ini adalah peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru, dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah, untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan. 

"Tugas pokok Pemerintah dalam bidang perumahan adalah menyelesaikan backlog (kekurangan jumlah rumah) 13,5 juta unit dan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar 3,4 juta. Dalam lima tahun kedepan kita harus dapat mengurangi RTLH menjadi sebesar 1,9 juta," kata Dirjen Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin saat membuka Rapat Penyiapan Pelaksanaan BSPS TA 2016. 

Selain itu, Syarif berharap agar para pelaksana program BSPS tidak kaku pada aturan bahwa bantuan harus sebesar Rp 15 juta atau Rp 30 juta. 

“Apabila kondisi rumah setelah disurvey hanya memerlukan kurang dari itu, maka dana dapat disimpan untuk dialokasikan kepada rumah lain yang juga membutuhkan. Sehingga realisasi dapat lebih banyak dari target yang telah ditetapkan yaitu 95.000 unit,” tutur Syarif. 

Pada rapat koordinasi tersebut, Syarif juga menekankan pentingnya pendataan RTLH oleh Pemerintah Daerah. Menurutnya, yang tepenting saat ini adalah pendataan RTLH oleh pemerintah daerah, karena pengajuan BSPS adalah dengan sistem Bottom Up oleh pemerintah kabutapen/kota secara bertahap dengan pengusulan dimulai dari pada Lurah. 

“Itulah kenapa SNVT sangat penting karena SNVT mendekatkan pada data di setiap daerah, sehingga bisa menjadi wakil untuk mempermudah pelaksanaan BSPS,” ucap Syarif. (ip/mk)