Tangani Pengaduan Korupsi di Daerah, Kemendagri Jalin Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum

By Admin

nusakini.com--Dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mendagri menekankan bahwa koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum. ”Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Mendagri pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Rabu (28/2) di Hotel Grand Sahid, Jakarta. 

Mendagri menuturkan, latar belakang pentingnya MoU dan PKS ini, di samping mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Negara, juga agar tidak terjadi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak. ”Karena takut tersangkut pidana atau dicari-cari kesalahannya untuk dipidana, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan efektif,” cetus Mendagri. 

Untuk itu, Mendagri mengharapkan agar PKS ini dapat segera diimplementasikan di jajaran kewilayahan sehingga target pembangunan di daerah dapat tercapai. ”(Prinsipnya) semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas,” ujar Mendagri. 

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan tentang hal-hal strategis yang telah disepakati di dalam perjanjian kerja sama tersebut, utamanya soal batasan laporan yang berindikasi administrasi dan pidana. Laporan yang berindikasi administrasi, sambung Mendagri, apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah. 

Apabila terdapat kerugian keuangan negara/daerah, ujar Mendagri, namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK sifatnya tetap kepada indikasi administrasi. ”Termasuk diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik,” tandas Mendagri. 

Penandatanganan PKS diwakili oleh Inspektur Jenderal Kemendagri (Sri Wahyuningsih, SH, M.Hum), Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia (Dr. M. Adi Toegarisman, SH.,MH), dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Komisaris Jenderal Polisi Drs. Ari Dono Sukmanto, S.H.) 

Adapun PKS ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor Nomor 700/8929/SJ, Nomor Kep-694/A/JA/11/2017, Nomor B/108/XI/2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang telah ditandatangai pada tanggal tanggal 30 November 2017. (p/ab)