Tak Cukup Fahami UU KIP secara Prosedural

By Abdi Satria


nusakini.com-Semarang--Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak cukup difahami secara prosedural. Namun justru menjadi spirit dan budaya dalam menjalani tugas pokok dan fungsi SKPD sebagai pelayan masyarakat. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan mengingatkan Badan Publik agar tidak mengesampingkan Undang-undang sebagai dasar keterbukaan informasi yang dikecualikan. Seluruh SKPD Provinsi Jawa Tengah dituntut memahami Undang-undang Keterbukaan Informasi, baik norma wajib yang harus dilakukan, juga tanggung jawab tupoksi utama pada masing-masing Badan Publik. 

“Jadi jangan dimaknai bahwa Undang-undang keterbukaan informasi publik dan seluruh kewenangannya itu hanya konsep prosedural. Tapi secara substantif ini mejadi bagian dari spirit kita, menjadi budaya kita dalam menjalankan tupoksi kita,” ungkap Sosiawan saat pembukaan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Jawa Tengah, di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng, Senin (24/6). 

Ia menambahkan, informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat setidaknya harus memenuhi tiga kriteria. Yaitu benar, akurat, dan tidak menyesatkan. 

Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum menambahkan, memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi badan publik. Namun tidak semua informasi dapat disampaikan kepada masyarakat atau adanya informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada masyarakat. 

Dia mengungkapkan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka informasi kepada publik. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari Badan Publik. Dalam hal ini, PPID mempunyai tupoksi mengelola informasi dan dokumentasi pada badan Publik. 

“Kehadiran PPID menjadi strategis yang mutlak terutama untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan tagline Bapak Gubernur, pelayanan dengan cepat, mudah, murah, transparan, akuntabel dan ditambah senyum. Ketika ada masyarakat yang ingin meminta informasi, kita jangan merengut. Berikan pelayanan yang betul-betul si pemohon itu merasa nyaman, bertemu dengan kita,” ungkap Riena. 

Ia menambahkan PPID memiliki tanggung jawab yuridis untuk menetapkan informasi tertentu, rahasia atau tidak. Uji konsekuensi pun mesti dilakukan sebelum menetapkan status informasi yang diminta oleh publik, seperti yang dilakukan pada PPID Utama kali ini. (p/ab)