Tahun Ini, Pengusaha Minta Tarif Pajak Dipangkas

By Admin

nusakini.com--Kalangan pengusaha menilai pemerintah perlu menurunkan tarif pajak tahun ini secara bertahap, agar dampaknya tidak terlalu signifikan, mengingat basis pajak di Indonesia yang belum luas. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing industri nasional, terlebih di tengah pemerintahan Amerika Serikat (AS) yang mulai menjalankan reformasi perpajakan di negaranya. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta W. Kamdani melihat ada risiko dari beberapa kebijakan AS yang melakukan reformasi perpajakan dan normalisasi dari sisi moneternya. 

"Dengan kebijakan pajak AS yang baru ditakutkan akan menarik investor keluar dari Indonesia," kata dia. 

Menurutnya, pemerintah seharusnya membuat sistem perpajakan yang kompetitif mulai dari besaran pajak, proses perhitungan, dan mekanisme pelaporan. Pengusaha memahami bahwa pemerintah membutuhkan dana yang luar biasa besar untuk pembangunan infrastruktur.  

"Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dengan pemerintah untuk menemukan solusi terbaik," kata Shinta. 

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24 persen menjadi Rp 1.423,9 triliun. Target ini meningkat dari target tahun lalu yang sebesar Rp1.283,6 triliun. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengungkapkan, pihaknya telah memetakan strategi untuk menggenjot penerimaan pajak tahun ini. Pihaknya akan menjalankan hal-hal rutin yang selama ini dikerjakan Ditjen Pajak untuk menggenjot penerimaan. 

"Baik itu pelayanan, edukasi, kemudahan untuk membayar dan menyampaikan laporan apapun, akan diteruskan seperti biasanya. Kemudian pengawasan yang selama ini dilakukan dan sudah ada di prosedur kami akan tetap dilakukan. Itu hal rutin yang sudah kita lakukan akan tetap dilakukan," katanya di Jakarta (5/1/2018). 

Selain itu, Lanjut Robert, pihaknya akan melakukan beberapa inisiatif program reformasi perpajakan. Diantaranya, meningkatkan kualitas dan jumlah sumber daya manusia (SDM), restrukturisasi organisasi baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau di Kantor Wilayah (Kanwil), perubahan proses bisnis, peningkatan sistem informasi dan teknologi (IT) dan perbaikan aturan. 

"Yang menyangkut peraturan mengenai RUU KUP sedang digodok DPR dan RUU PPh dan PPN sedang digodok di Kemenkeu," kata dia. 

Sementara untuk proses bisnis, Robert mengatakan pihaknya akan memperbaiki prosesnya untuk memperbaiki tata kelola, baik dari sisi penerimaan ataupun pemanfaatan data. (p/ab)