Survei SMRC Sebut 65 Persen Publik Tolak Hak Angket DPR pada KPK

By Admin

Foto/Net 

nusakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendapat kepercayaan besar publik dalam tindak aktivitasnya. Hal ini ditunjukkan dari hasil survei yang dilakukan Saiful Mujani Research dan Consulting ( SMRC).

Dalam rilis hasil survei tersebut, sebagian besar publik menyatakan menolak langkah DPR menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Program SMRC Sirojudin Abbas dalam pemaparan hasil survei bertema "Hak Angket DPR Untuk KPK Sebuah Penilaian Publik Nasional" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017) menyebutkan, sebanyak 65,0 persen responden menilai langkah DPR mengunakan hak angket terhadap KPK tidak dapat dibenarkan.

Hanya 29,5 persen responden yang menyatakan langkah DPR menggunakan hak angket bisa dibenarkan. Sementara 5,6 persen responden yang tidak tahu atau tidak menjawab.

"Jadi temuan ini menunjukan mayoritas menolak hak angket DPR untuk KPK tersebut," kata Abbas.

Responden yang tidak membenarkan langkah DPR mengajukan hak angket, ketika ditanya lebih jauh mayoritas mengungkapkan bahwa langkah DPR tersebut karena ingin melindungi sesama anggota dari proses hukum di KPK.

Sebanyak 51,6 persen menyatakan hal tersebut. Sementara yang menilai hal itu bukan karena DPR ingin melindungi sesama anggota hanya 4,6 persen. Yang tidak tahu dan tidak menjawab sebanyak 43,8 persen.

Sementara yang membenarkan langkah DPR memanfatkan hak angket, mayoritas atau sebanyak 82,0 persen responden menganggap lembaga legislatif itu ingin memastikan bahwa KPK telah melakukan proses hukum dengan benar.

Yang menjawab tidak hanya 4,2 persen sementara yang tidak tahu atau tidak menjawab sebanyak 13,7 persen.

Survei SMRC ini dilakukan pada periode 14 Mei sampai 20 Mei 2017. Metodologi yang digunakan dalam survei yakni multistage random sampling, dengan responden sebanyak 1.350 responden.

Adapun margin of error survei ini kurang lebih 2,5 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. (b/mr)