Survei Litbang: Masyarakat Puas dengan Layanan Pencatatan Nikah KUA

By Admin

nusakini.com--Balitbang dan Diklat Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama telah melakukan survei di 80 KUA di Indonesia. Hasilnya, masyarakat merasa puas dengan layanan yang diberikan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). 

“Hasil Survei Balitbang Kehidupan Keagamaan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terkait Layanan KUA dalam Pencatatan Nikah, alhamdulillah ditemukan, masyarakat merasa puas,” kata Abdul Jamil sebagai ketua saat mempresentasikan hasil penelitian, di Jakarta, Kamis (19/07). 

Dijelaskan Jamil, penelitian dilakukan berdasarkan Permenpan Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini mengatur bahwa penelitian dilakukan untuk mengukur tiga hal, yaitu: indeks kepuasan masyarakat, pemetaan kinerja instansi, dan identifikasi harapan masyarakat atas layanan publik. 

Hasil penelitian menyebutkan, petugas KUA dinilai melaksanakan tugasnya secara tanggung jawab, tidak pernah terdengar ada kasus penghulu memberikan buku nikah palsu, tidak pernah membeda-bedakan perlakuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

”Bahkan, ketika akad nikah, penghulu dapat memberikan pelayanan dengan terampil, ahli, dan teliti, serta buku nikah (foto, penulisan nama, tanggal, keterangan) sesuai dengan harapan,” kata Jamil. 

Kapus Kehidupan Keagamaan Muharram Marzuki mengapresiasi hasil penelitian yang dilakukan timnya. “Ini menjadi program prioritas kementerian dan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Agama,” kata Muharram. 

Diharapkan Muharram, hasil penelitian ini sebagai salah satu supporting system pada aspek riset Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan. Bahkan, hasil survei nantinya menjadi masukan dan perbaikan bagi kinerja KUA ke depan agar lebih baik, terutama dalam hal pelayanan keagamaan di masyarakat dan agar terhindar dari gratifikasi.(p/ab)