Sumbang Devisa USD 12 Miliar, Industri TPT Ditargetkan Tumbuh

By Admin

nusakini.com--Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri karena merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan pengembangannya untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Sektor padat karya berorientasi ekspor ini ditargetkan dapat tumbuh sekitar 1,6-1,8 persen pada tahun 2017 atau naik dibanding tahun 2016 yang mencapai 1,2 persen. 

“Untuk itu, insentif yang diperlukan guna mendorong kinerja industri TPT antara lain penurunan tarif energi listrik dan gas, perlindungan pasar dalam negeri dari impor ilegal serta kemudahan akses penjualan ke dalam negeri serta insentif ekspor,” kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Minggu (9/7). 

Kemenperin mencatat, industri TPT mampu menyumbang devisa negara sebesar USD11,87 miliar atau 8,2 persen dari total ekspor nasional pada tahun 2016. Sementara itu, nilai ekspor sektor ini pada periode Januari-Mei 2017 sekitar USD5,11 juta atau naik 3,40 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebeiumnya. 

Industri TPT dinilai dapat menjadi jaring pengaman sosial dengan menyerap tenaga kerja. Pada Januari-Mei 2017, terserapsebanyak 2,69 juta tenaga kerja di sektor TPT atau 17,03 persen dari total tenaga kerja industri manufaktur. Pada tahun2016, nilai investasi industri TPT mencapai Rp7,54 triliun. 

“Selama tiga tahun terakhir, industri TPT nasional mengalami kontraksi dalam pertumbuhannya. Hal inididorong oleh investasi baru maupun perluasan pabrik,” ungkap Sigit. Nilai investasiindustri TPT sampai triwulan I tahun 2017 untuk penanaman modal asing, mencapai USD174,51 ribuatau naik 17,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD147,92 ribu. 

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan, produk domestik bruto (PDB) atas harga dasar berlaku untuk Industri TPTsampai dengan triwulan I tahun 2017 mencapai Rp35,98 triliun atau naik dibandingkan periode yangsama tahun sebelumnya sebesar Rp35,60 triliun. “Pertumbuhan industri TPT pada triwulan I-2017 jugamengalami kenaikan sekitar 0,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2016,” tuturnya. 

Menurut Sigit, tren kenaikan pertumbuhan produksi yang dialami industri tekstil dan pakaian jadi tersebut, dikontribusikan dari sektor skala mikro dan kecil dengan masing-masing menyumbang sekitar 7,96 persen dan 5,40 persen. “Hal ini menunjukkan industri skala mikro, kecil dan menengah menjadi pemasok utama untuk pasar dalam negeri,” ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, potensi pasar domestik maupunglobal untuk industri TPT masih terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan semakintingginya permintaan akan kebutuhan tekstil non-sandang. Misalnya untuk kebutuhan rumah tangga danfurniture. 

“Kami optimistis industri TPT nasional mampu berdaya saing global. Apalagi industri ini telah terintegrasi dari hulu sampai hilir dan produknya dikenal memiliki kualitas yang baik di pasar internasional,” ungkapnya. Namun, industri ini masih mengalami berbagai tantangan, salah satunya adalah kondisi permesinan yang mayoritas usianya sudah tua,terutama pada industri pertenunan dan perajutan. 

“Upaya peremajaan mesin dan peralatan industri TPT yang selama ini kami lakukan sebenarnya telah menunjukkan perkembangan yang positif, namun perlu dilanjutkan dengan program akselerasi peningkatan daya saing yang lebih efektif dan terintegrasi,” lanjut Airlangga. 

Bahkan, menurutnya, paket-paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah sebaiknya bisa dimanfaatkan oleh dunia usaha terutama industri TPT, karena saat inilah situasi yang tepat untuk meningkatkan investasi. Selain itu, Kemenperin terus gencar mengajak masyarakat Indonesia untuk menggunakan produk dalam negeri sebagai dukungan bagi pertumbuhan industri TPT nasional. 

Apalagi, saat ini Kemenperin tengah menggodok regulasi khusus untuk industri padat karya berorientasi ekspor, di mana akan mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa investment allowance. “Jadi, pelaku usaha akan mendapatkan diskon PPh yang harus dialokasikan untuk ekspansi usaha,” jelasnya. (p/ab)