Sumatera Utara Wacanakan Dana Bagi Hasil Perkebunan

By Admin

nusakini.com-- Provinsi Sumatera Utara berencana wacanakan dana bagi hasil perkebunan yang diketahui area provinsi tersebut memiliki lahan perkebunan yang luasnya mencapai 20 juta hektar. 

Hal ini dikatakan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi dalam acara Seminar/Bedah Koeli Kontrak Tempo Doeloe, Rabu (11/1) di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumatera Utara. “Dana bagi hasil perkebunan merupakan cita-cita dan harapan Provinsi Sumut dan Provinsi lain yang memiliki lahan perkebunan yang luas. Seperti halnya Sumut yang luas daerah perkebunanannya mencapai 20 jutaan hektar,” 

Hadir dalam seminar dan bedah buku tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudi Antara, Ketua DPD RI Mohammad Saleh, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, anggota DPD RI asal pemilihan Sumut, Pemimpin Umum Harian Waspada Hj Rayati Syafrin beserta keluarga besar harian Waspada, perwakilan Forum Koordinasi Musyawarah Pimpinan Daerah (Forkopinda) Provinsi Sumatera Utara, perwakilan Ketua DPRD serta anggota DPRD Sumatera Utara, Walikota Medan Dzulmi Eldin, Bupati se- Sumatera Utara, Pimpinan PTPN Sumut dan undangan lainnya. 

Dikatakan HT Erry Nuradi, dengan luasnya area perkebunan di Sumut bisa dikatakan kontribusi langsung Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada daerah sangatlah sedikit atau bisa dibilang belum ada. 

"Kecuali PBB yang diterima kabupaten. Tapi hasil perkebunannya langsung ke pusat berupa PPN DAN PPH,"ujar Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). 

Menurut Gubsu, seharusnya hasil perkebunan seperti sawit dan karet juga tak ubahnya seperti tembakau yang langsung memberikan kontribusi berupa pajak rokok. Apalagi sawit dan karet merupakan produk yang bisa ditanam berulang seperti halnya tembakau. 

"Tentunya kita berharap perkebunan seperti kelapa sawit dan karet bisa memberikan kontribusi sama dengan tembakau. Inilah yang ingin kita perjuangkan,"terang Gubsu. 

Tidak hanya Provinsi Sumut, sebenarnya, lanjut Erry beberapa Provinsi lainnya juga mengharapkan adanya bagi hasil perkebunan. Untuk itu perlu adanya usaha dari provinsi-provinsi tersebut untuk duduk bersama dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. 

"Tapi kalau kita lihat masing masing instansi sebenarnya keinginan untuk itu ada, baik itu perkebunan. Bahkan Menteri Keuangan mungkin juga setuju. Tapi masalahnya kan ini undang-undang. Undang-undangnya belum membolehkan. Oleh karena itu perjuangan ini bisa kita aspirasikan kepada wakil-wakil kita di Senayan paling tidak merevisi atau membentuk undang-undang perkebunan," pungkasnya. 

Sebelumnya anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba mengatakan, pihaknya mendorong lahirnya Undang-Undang bagi hasil perkebunan. Pasalnya sejak zaman kuli kontrak hasil perkebunan tidak nikmati masyarakat Sumatera Utara tetapi dinikmati oleh bangsa penjajah.  

"Makanya perkebunan ini harus memberi kontribusi langsung kepada Pemerintah Daerah, karena selama ini PAD Sumut yang terbesar itu dari Pajak Kendaraan. Padahal Sumut dikenal dengan perkebunannya sejak zaman dulu,"ujarnya.(p/ab)