Sulphonic Acid Indonesia Dikecualikan dari Penyelidikan Anti Dumping Pakistan

By Admin

nusakini.com--Pemerintah Pakistan melalui National Tariff Commission (NTC) mengecualikan 2 (dua) perusahaan asal Indonesia yang kooperatif dari penyelidikan anti dumping atas produk impor sulphonic acid ke Pakistan. Keputusan ini membuka peluang bagi Indonesia mengisi dan merebut pasar ekspor produk sulphonic acid ke Pakistan.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Oke Nurwan hari ini, Selasa (25/4). 

“NTC memutuskan, produk yang diekspor dianggap berbeda dengan spesifikasi produk yang diinvestigasi. Dengan demikian, eksportir sulphonic acid asal Indonesia terhindar dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD),” imbuh Oke. 

Sulphonic acid merupakan bahan baku pembuatan deterjen, sabun pencuci piring, pembersih lantai, dan sabun cuci mobil. Berdasarkan data BPS (2017) yang diolah Kemendag, nilai ekspor produk sulphonic acid ke ke Pakistan pada 2016 mencapai USD 2,4 juta dengan volume 2.166 ton.  Nilai dan volume ekspor ini meningkat dari 2015 yang hanya sebesar USD 1,4 juta atau 1.190 ton. 

Menurut Oke, Ditjen Daglu melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan melakukan pembelaan berbentuk sanggahan, baik secara tertulis maupun konsultasi langsung dengan NTC di Pakistan. 

Poin utama pembelaan adalah perbedaan karakteristik, baik fisik maupun kimiawi, dan penggunaan yang berbeda walaupun berada dalam kode H.S. yang sama dengan produk yang diselidiki.

Selain itu, Ditjen Daglu menilai tidak ada dampak volume dan dampak harga merugikan 

yang disebabkan impor produk yang dituduh. “Tidak ada hubungan sebab akibat antara impor dengan kerugian yang dialami industri domestik dan tidak ada ancaman yang menyebabkan kerugian material di masa mendatang,” tandas Oke. 

Sebelumnya pada Februari 2017, Kemendag telah menyampaikan keberatannya kepada Pemerintah Pakistan dalam konsultasi di sela-sela pelaksanaan The 2nd Joint Committee Meeting Review Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA). 

“Kami meminta Pakistan mengecualikan dua (2) perusahaan asal Indonesia dari pengenaan BMAD karena produk yang diekspor ke Pakistan berbeda dengan yang dituduhkan,” jelas Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Daglu Pradnyawati.

Sebelumnya, penyelidikan anti dumping terhadap produk impor sulphonic acid ke Pakistan ini dimulai pada 28 November 2016 atas permohonan/petisi industri domestik Pakistan. Negara lain yang dituduh dalam penyelidikan ini adalah RRT, India, Iran, Korea Selatan, dan Taiwan. 

Dalam petisinya, industri domestik Pakistan menyampaikan, peningkatan impor produk sulphonic acid menyebabkan kerugian dan ancaman kerugian material bagi industri sulphonic acid domestik 

Pakistan. Kerugian tercermin dari turunnya pangsa pasar produk domestik, penurunan profit, return of investment, capacity utilization, jumlah tenaga kerja, serta peningkatan cadangan industri domestik. (p/ab)